Menuju konten utama

Aturan Insentif Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta Masih Dibahas

Pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik demi mempercepat proses penyediaan transisi energi.

Aturan Insentif Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta Masih Dibahas
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah masih merampungkan aturan terbaru terkait kenaikan insentif konversi ke kendaraan listrik.

"Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru yang meningkatkan jumlah insentif konversi sepeda motor listrik, dari sebelumnya Rp7 juta, menjadi Rp10 juta," jelas Dadan dalam rilis yang dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM, Kamis (9/11/2023).

Menaikkan besaran insentif ini diklaim Dadan sebagai upaya pemerintah berkomitmen penuh untuk menyediakan listrik bersih dan terjangkau melalui transisi energi. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan kendaraan berbasis listrik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Salah satu upayanya yaitu dengan membuat peta jalan atau roadmap yang menargetkan belasan juta kendaraan listrik roda dua atau empat beroperasi di jalanan pada 2030.

"Target kita jangka panjang di tahun 2030 nanti dua juta mobil dan 12 juta motor," kata Rachmat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023) dilansir dari Antara.

Dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, Rachmat mengatakan pemerintah meluncurkan program insentif mulai September 2023 yang akan berlangsung dalam dua tahun bagi satu juta motor dan 100 ribu mobil.

Insentif bagi satu juta motor itu di antaranya 800 ribu motor baru dan 200 ribu motor konversi senilai Rp7 juta per unit. Sementara untuk mobil insentifnya dalam bentuk pengurangan pajak 10 persen.

"Saat ini sudah ada kenaikan sekitar satu persen, memang belum maksimal, tapi ini berkembang dari tahun ke tahun, pasti ada peningkatan signifikan dengan peningkatan produsen dan program intensif, harapan kita akhir tahun ada peningkatan," ujarnya.

Sementara itu, Rachmat mengatakan untuk produsen kendaraan listrik yang bisa mengikuti program intensif yakni perusahaan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai 40 persen.

"Kami berikan bantuan pemerintah dan insentif fiskal, yang memenuhi TKDN 40 persen, untuk produsen yang sudah memenuhi TKDN silahkan mengajukan. Saat ini sudah ada beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi TKDN sekitar 15 persen, itu lokal semua," ujarnya.

Dadan Kusdiana, melanjutkan, Kementerian ESDM juga menyoroti partisipasi masyarakat untuk dapat mempercepat proses penyediaan transisi energi. Selain mengimbau menggunakan kendaraan listrik, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kompor listrik induksi dan meninggalkan penggunaan kompor gas Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Dadan mengatakan mendorong transisi energi bisa melalui kontribusi masyarakat secara langsung melalui banyak hal, termasuk mengalihkan penggunaan LPG ke listrik dan memanfaatkan PLTS Atap.

"Kami juga mendorong pemanfaatan PLTS Atap. Jadi masyarakat juga bisa berkontribusi secara langsung tidak hanya dari pemerintah, PLN, atau badan usaha, tetapi juga masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk mempercepat proses transisi energi," katanya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengundang partisipasi badan usaha untuk dapat mempercepat proses penyediaan dan upaya-upaya transisi energi.

Baca juga artikel terkait INSENTIF MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto