Menuju konten utama

Alasan OJK Bakal Perketat Penjualan Reksa Dana di Perbankan

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ada sejumlah instrumen keuangan yang dikhawatirkan memuat persepsi yang keliru.

Alasan OJK Bakal Perketat Penjualan Reksa Dana di Perbankan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membenahi penjualan produk investasi dan reksa dana di perbankan. Langkah ini diambil untuk membenahi pasar modal yang sedikit banyak sedang mengalami masalah gagal bayar Jiwasraya dan sejumlah instrumen investasi.

“Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan. Ini harus kami luruskan ke depan, akan kami lihat instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam paparannya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Wimboh mengatakan ada sejumlah instrumen keuangan yang dikhawatirkan memuat persepsi yang keliru.

Ia mencontohkan adanya klaim investasi reksa dana yang mampu memberi jaminan pengembalian dengan sejumlah keuntungan tertentu atau guarantee return padahal kenyataannya belum tentu.

Ia mengatakan dalam instrumen reksa dana ada risiko gejolak atau volatilitas sehingga harganya memang belum tentu akan tetap. Alhasil ia berkesimpulan tidak mungkin ada investasi saham atau reksa dana yang bisa memberi imbal hasil konstan atau fix return.

“Kalau andainya fix income, mungkin bunganya bisa fix return, tapi ternyata harga instrumennya tidak bisa selalu konstan. Makanya kami imbau masyarakat, tidak bisa ngasih fix return di reksa dana,” ucap Wimboh.

Selain itu ada juga koreksi atas klaim produk reksa dana terproteksi. Menurut Wimboh penyematan kata itu juga berpotensi menyesatkan atau misleading.

Ia mengatakan OJK tak bermaksud melarang sepenuhnya produk investasi reksa dana maupun saham. Masalahnya ia menilai perlu ada kejelasan mana produk investasi yang boleh dijual dan mana yang tidak.

“Boleh, tapi mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Itu akan kami tata,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait REKSA DANA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz