Menuju konten utama

Beda Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Ragam Jenis Hingga Risiko

Reksa Dana syariah dan konvesional memiliki sejumlah perbedaan, baik dari segi prinsip, tujuan investasi hingga jenis produk.

Beda Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Ragam Jenis Hingga Risiko
Ilustrasi memilih Reksa Dana yang paling tepat. Foto/Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Reksa Dana selama ini menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi banyak kalangan. Sebab, Reksa Dana cocok bagi investor yang memiliki keterbatasan dana, waktu, hingga informasi mengenai kegiatan investasi. Selain itu, meski tidak benar-benar bebas risiko, Reksa Dana dianggap sebagai instrumen investasi yang lumayan aman.

Sementara dari sisi definisi, pengertian Reksa Dana adalah kumpulan dana (modal) dari sejumlah investor yang dikelola Manajer Investasi (MI) untuk diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal (saham, obligasi dan lainnya), dalam bentuk unit penyertaan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Reksa Dana mulai dikenal sebagai salah satu sarana investasi di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. Hingga akhir September 2019, nilai dana kelolaan Reksa Dana industri di Indonesia, tercatat sudah mencapai Rp543,21 triliun.

Dalam perkembangannya di Indonesia, masyarakat tak hanya meminati produk Reksa Dana konvensional. Reksa Dana syariah pun banyak diminati.

Sebagai informasi, Reksa Dana konvensional dikelola berdasarkan hukum bisnis modern, sebagaimana berlaku di banyak negara. Sedangkan Reksa Dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum Islam. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, Reksa Dana syariah menjadi salah produk investasi halal yang berpotensi menarik minat banyak investor dalam negeri.

Secara umum, perbedaan antara Reksa Dana syariah dan konvesional adalah sebagai berikut:

Reksa Dana

Syariah

Reksa Dana

Konvensional

Dikelola sesuai

prinsip syariah

Dikelola tanpa

memperhatikan

prinsip syariah

Investasi hanya

pada efek-efek

yang masuk

dalam Daftar

Efek Syariah (DES)

Investasi ke

seluruh efek

yang diperbolehkan

Ada mekanisme

pembersihan

kekayaan

non-halal

Tidak ada mekanisme

pembersihan

kekayaan non-halal

Ada Dewan

Pengawas Syariah

Tida ada Dewan

Pengawas Syariah

Ada Perjanjian (akad)Perjanjian konvesional

Mengapa ada unsur pembersihan kekayaan Reksa Dana syariah dari unsur non-halal? Sebab, Reksa Dana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Oleh sebab itu, perlu ada pembersihan kekayaan dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi (MI).

Adapun yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan dari unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio Reksa Dana syariah saham saat Daftar Efek Syariah terbaru telah berlaku efektif. Jika di portofolio Reksa Dana syariah

tersebut ada saham yang tidak termasuk dalam Daftar Efek Syariah, saham itu harus dikeluarkan dari portofolio Reksa Dana syariah saham.

Sebagaimana dilansir dari Econjurnals, perbedaan Reksa Dana syariah dan konvesional juga bisa dilihat dari segi tujuan investasi. Reksa Dana konvensional mengutamakan keuntungan investasi yang tinggi. Sedangkan Reksa Dana syariah tidak hanya mengutamakan keuntungan, tapi juga kesesuaian dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pada Reksa Dana syariah ada proses 'penyaringan', sementara di konvensional tidak.

Di sisi lain, Reksa dana konvensional hanya dikontrol oleh OJK. Sedangkan Reksa Dana syariah diawasi OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Jenis Produk Reksa Dana Syariah dan Konvesional

Transaksi Reksa Dana sebenarnya mudah. Investor hanya perlu mencari produk Reksa Dana yang sesuai dengan minat, memilih manajer investasi, membaca prospektusnya, dan lalu melakukan pembelian. Masyarakat pun bisa membeli produk Reksa Dana langsung melalui manajer investasi atau lewat agen (bank) yang ditunjuk.

Biasanya, calon investor bisa datang ke penjual produk Reksa Dana, membuka rekening Reksa Dana, mengisi formulir, menyiapkan fotokopi identitas, dan dana yang hendak diinvestasikan. Sebagai bukti kepemilikan unit tersebut, investor akan mendapat sertifikat produk Reksa Dana yang dibeli.

Baik Reksa Dana syariah maupun konvensional terdiri atas beragam jenis produk. Rincian jenis-jenisnya adalah:

1. Jenis Reksa Dana syariah

  • Reksa Dana Syariah Pasar Uang
  • Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
  • Reksa Dana Syariah Saham
  • Reksa Dana Syariah Campuran
  • Reksa Dana Syariah Terproteksi
  • Reksa Dana Syariah Indeks
  • Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak
  • Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund)
  • Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
  • Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
2. Jenis Reksa Dana Konvensional

  • Reksa dana pasar uang
  • Reksa dana pendapatan tetap
  • Reksa dana saham
  • Reksa dana campuran

Risiko Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Meskipun terbilang aman, investasi dengan menggunakan instrumen Reksa Dana juga memiliki risiko. Reksa Dana syariah maupun konvesional juga sama-sama memiliki risiko.

Pada dasarnya, semakin tinggi return (tingkat pengembalian investasi) suatu jenis Reksa Dana syariah, semakin tinggi pula risikonya. Adapun jenis Reksa Dana syariah yang memiliki tingkat return paling rendah adalah Reksa Dana Syariah Pasar Uang. Kemudian, tingkat return yang paling tinggi adalah Reksa Dana Syariah Saham.

Risiko serupa juga terdapat pada Reksa Dana konvensional. Semakin tinggi tingkat pengembalian investasi, maka risikonya pun besar.

Perlu juga diingat, calon investor perlu mengecek aspek legalitas suatu produk Reksa Dana sebelum membelinya, untuk meminimalisir risiko kerugian fatal. Produk, manajer investasi dan agen penjual raksa dana harus terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Muhammad Fadly

tirto.id - Bisnis
Penulis: Muhammad Fadly
Editor: Addi M Idhom