Menuju konten utama

Pemerintah Pangkas PPh Bunga Obligasi Reksa Dana Jadi 5 Persen

Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dan/atau diskonto di sektor infrastruktur.

Pemerintah Pangkas PPh Bunga Obligasi Reksa Dana Jadi 5 Persen
Ilustrasi. Dengan banyak produk reksadana yang belakangan tumbuh pesat, para investornya harus bisa memilih yang paling tepat. Foto/Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dan/atau diskonto di sektor infrastruktur. Kebijakan yang telah dibahas sejak tahun lalu itu dimaksudkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan domestik dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan di sektor infrastruktur.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, seperti tertulis dalam rilis setkab.go.id, Jumat (23/8/2019).

Dalam PP ini disebutkan obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Pasal 3 PP ini menyebutkan, investor bisa menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya 5 persen sampai dengan tahun 2020 (tidak dibatasi tahun mulainya); dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Namun, ketentuan itu hanya diperluas pada bunga dan/atau diskonto yang diterima wajib pajak (WP) reksa dana, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, serta efek beragunan aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, dalam PP Nomor 100 Tahun 2013, besaran PPh tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak reksa dana yang terdaftar di OJK.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019.

Baca juga artikel terkait REKSA DANA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri