tirto.id - Rencana pemerintah untuk merelaksasi pajak bunga obligasi dipastikan akan terealisasi pada bulan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dirilis dalam waktu dekat.
"PP-nya mungkin dalam waktu singkat menuju penetapan. Sekarang prosesnya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan karena mereka yang lead untuk itu," ucapnya saat dihubungi Tirto, Minggu (7/7/2019).
Rencananya, kata Hestu, penurunan pajak itu akan dikhususkan untuk obligasi di bidang infrastruktur seperti DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur) dan DIRE (Dana Investasi Real Estate).
Pajak bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi.
Dalam aturan itu, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dipatok 15 persen.
Rencananya, kata Hestu, penurunan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong obligasi infratruktur itu sebesar 10 persen.
Selain bunga obligasi, nantinya ketentuan tersebut juga direncanakan untuk merelaksasi instrumen pembiayaan lainnya.
"Jadi dari 15 ke 5 persen dan sudah ada, tinggal tunggu penetapan di PP-nya," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra