Menuju konten utama

Rencana Pemangkasan Pajak Dinilai akan Turunkan Penerimaan Negara

CORE menilai, rencana pemangkasan pajak yang dilakukan pemerintah akan berdampak signifikan, yakni penurunan penerimaan negara.

Rencana Pemangkasan Pajak Dinilai akan Turunkan Penerimaan Negara
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Center of Reform on Economics (CORE) menilai, pemerintah perlu berhati-hati dengan rencana pemangkasan pajak penghasilan badan usaha atau corporate tax.

Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan, pemangkasan nilai pajak ini dapat berdampak signifikan pada penerimaan negara.

Belum lagi, kata Faisal, besar uang yang masuk dari jenis pajak ini juga cukup besar sehingga bila dipotong, dapat menyebabkan penurunan penerimaan yang signifikan.

Masalahnya, jika penurunan penerimaan ini terjadi, dampaknya dapat cukup parah pada anggaran dan pemerintah mau tidak mau harus mengandalkan penerimaan dari utang.

Corporate tax mungkin tidak gampang ya. Kalau tidak hati-hati, kita akan berat karena ada penurunan penerimaan negara. Tentu bagus tapi harus hati-hati. Pemerintah harus tetap bisa jaga penerimaan,” ucap Faisal saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (3/7/2019).

“Kalau ada penurunan penerimaan bisa diikuti dengan utang negara membengkak,” lanjut Faisal.

Kendati demikian, Faisal mengatakan, ide ini tidak sepenuhnya buruk. Sebab secara teoritis penurunan pajak ini memang dapat dipahami sebagai upaya pemerintah membuka ruang bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi.

Melalui ekspansi itu diharapkan pertumbuhan ekonomi akan naik dan lapangan kerja juga meningkat. Lalu yang paling penting, penerimaan pajak di masa mendatang atau tahun anggaran berikut-berikutnya juga diharapkan meningkat pesat.

Faisal menjelaskan, jika seandainya tarif pajak diturunkan, maka sudah sepatutnya ada peningkatan wajib pajak. Sebab jika tidak, maka ide ini sama sekali malah membahayakan keuangan negara.

“Jadi pemotongan pajak badan kalau tidak diikuti peningkatan pajak yang dikumpulkan dari bertambahnya wajib pajak bisa menyebabkan penurunan penerimaan,” jelas Faisal.

“Kalau seandainya diberi corporate tax tapi kondisi moneter begitu-begitu saja, ini gak efektif jadi mungkin bukan itu solusinya,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dhita Koesno