Menuju konten utama

Kemenkeu: Pertukaran Data Beneficial Ownership Bantu Hitung Pajak

Kemenkeu menilai Pertukaran Data Beneficial Ownership sebagai pesan pemerintah kepada pelaku ekonomi di Indonesia agar menjadikan semuanya legal dan transparan.

Kemenkeu: Pertukaran Data Beneficial Ownership Bantu Hitung Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambut positif MoU pertukaran data tentang beneficial ownership. Menurutnya MoU enam kementerian membuat Kemenkeu mempunyai akses informasi tentang pemilik utama beneficial ownership lewat automatic access of information.

Sri Mulyani mengatakan bahwa selama ini Kemenkeu punya kendala dalam menentukan pemilik utama di dunia usaha. "Itu selama ini menjadi kesulitan kita dalam perhitungan perpajakan dan praktek praktek erosi perpajakan atau dalam dalam hal ini melakukan transfer dalam rangka tax avoidance atau tax evasion," katanya di daerah Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sri menilai penerbitan MoU sebagai pesan pemerintah kepada pelaku ekonomi di Indonesia, untuk menjadikan semuanya legal dan transparan. Dengan demikian, pemerintah dapat melayani pelaku usaha secara lebih baik dibanding menggunakan proxy atau nominee. Lewat MoU tersebut, negara dapat hasil pembangunan lebih optimal.

Selama ini kata dia di sektor publik selalu dituntut untuk transparan, namun di sektor privat terutama korporasi dan individual juga sangat penting masih cenderung longgar sehingga dinilainya penting.

"Kalau di Indonesia bersama-sama berkomitmen mulai dari individual, korporasi, dan publik memiliki dasar prinsip yang baik, maka Indonesia akan menjadi negara yang lebih bagus dari sisi perpajakan dan mendapatkan hasil pembangunan yang optimal," kata Sri.

Sekitar enam kementerian melakukan penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi.

Acara penandatanganan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Agraria Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pertanian.

Turut hadir pula Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief sebagai bagian tim strategi nasional pemberantasan korupsi. Dalam acara tersebut kementerian meneken kerja sama dalam pengaturan beneficial ownership di kementerian.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi