Menuju konten utama

Kejar Target Penerimaan, 3 Ditjen Kemenkeu Jalankan Program Khusus

Delapan program dijalankan 3 Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Kejar Target Penerimaan, 3 Ditjen Kemenkeu Jalankan Program Khusus
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membuka layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan berkerja sama optimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan Wajib Bayar (WP).

Setidaknya ada delapan program yang telah dirancang tiga direktorat tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap WP.

Yakni, program joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, secondment.

"Ini merupakan salah satu bagian penting strategi Kementerian Keuangan dalam upaya mengakselerasi gerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian nasional," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti di kantor DJP, Selasa (25/6/2019).

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN.

Kerjasama itu dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dibagi ke dalam 15 grup dan melibatkan ribuan pegawai Kementerian Keuangan yang berada di kantor pusat maupun kantor vertikal.

Program sinergi ini telah memasuki tahun ketiga dan menghasilkan berbagai capaian positif antara lain perbaikan proses bisnis, peningkatan kepatuhan, layanan, dan penerimaan.

Nurfransa juga menjelaskan, program joint analisis dilakukan 3 direktorat untuk penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB.

Tahun 2018, program ini menyasar 13.748 WP. Kemudian, pada 2019 program diperluas kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Ada 1.243 WP pada tahun 2018, sebanyak 424 WP memenuhi kewajibannya. Pada 2019, target pemblokiran diperluas jadi 2.181 WP.

Selanjutnya, Joint Audit merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi Objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.

Sementara dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan joint collection (penagihan bersama) antara DJP dan Tahun 2019.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, penagihan bersama telah berhasil dilakukan oleh KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Adapun joint investigasi, dilakukan dalam rangka efektifitas penegakan hukum antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai.

Berikutnya, joint proses bisnis, IT dan pembentukan single profile wb (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

"Dengan single profile, Kementerian Keuangan bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasannya. Kepada pengguna jasa yang patuh [berdasarkan profil bersama] akan diberikan fasilitas/insentif bersama, demikian pula sebaliknya," kata pria yang akrab disapa Frans tersebut.

Disamping program tersebut, 3 direktorat tersebut juga melakukan sejumlah program yakni simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke kawasan bebas melalui Joint endorsement; simplifikasi pelaporan melalui integrasi data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan data faktur pajak (e-faktur).

Sehingga bisa mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran.

Selanjutnya, adalah perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di Kawasan Bebas/Kawasan Berikat sehingga dapat meningkatkan efisiensi (waktu dan biaya) clearance.

Kemudian, lanjut dia, melakukan deregulasi aturan Kawasan Berikat untuk memberikan kepastian perlakuan kepabeanan dan perpajakan dan simplifikasi layanan kepada Kawasan Berikat dengan integrasi atau single document DJBC dan DJP. Lalu, membentuk Klinik Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan informasi, asistensi, dan fasilitasi secara operasional sesuai tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

"Sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada program sinergi ini juga dilakukan secondment antara pegawai DJP, DJBC, dan DJA," lanjut Frans.

Pada 2018 secondment melibatkan 100 pegawai DJP dan DJBC. Kemudian, sedangkan pada 2019 melibatkan 154 pegawai DJP, DJBC, dan DJA.

"Langkah ini telah berhasil menambah wawasan para pegawai (secondee), mengidentifikasi potensi penerimaan negara, dan perbaikan proses bisnis," kata dia.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali