tirto.id - Piutang pajak jadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam saat audit keuangan Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, temuan ini karena data wajib pajak belum terintegrasi.
BPK menyebut, penumpukan piutang perpajakan ini merupakan implikasi dari adanya kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dalam proses penatausahaan piutang perpajakan.
"Iya [kendala sistem yang belum terintegrasi]. Ke depan akan integrasikan supaya yang piutangnya lebih akurat dengan yang benar-benar bisa diperhatikan," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, peningkatan piutang pajak ditengarai oleh banyak wajib pajak yang belum membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah dikeluarkan otoritas pajak.
Salah satu penyebabnya, kata dia, lantaran wajib pajak tersebut melakukan banding, keberatan, atau pengajuan penangguhan pembayaran.
Oleh karena itu, tutur Robert, lembaganya bakal mengupayakan integrasi data agar piutang pajak bisa lebih berkurang ke depannya.
"Itu kita upayakan dalam satu sistem integrated sehingga semua yang mempengaruhinya masuk dalam satu sistem. Sekarang ini masih terpisah, sehingga sekarang ada satu action mengurangi piutang tidak secara umum," jelas dia.
Piutang pajak yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 meningkat 38,99 persen dari saldo piutang 2017 yang sebanyak Rp58,6 triliun menjadi Rp81,4 triliun.
Pembengkakan saldo piutang itu merupakan akumulasi dari saldo piutang Ditjen Pajak dan Bea Cukai masing-masing sebanyak Rp68,09 triliun dan Rp13,3 triliun
Atas temuan piutang pajak tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya
Caranya, dengan memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak yang valid.
Selanjutnya menyusun kebijakan akuntansi terkait yang mencakup empat aspek, antara lain penyisihan piutang pajak atas surat tagihan pajak bunga penagihan (STPBP) yang diterbitkan setelah SKP Induk daluwarsa (satu tahun) penagihan.
Kemudian, memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan agar dapat terintegrasi dengan SI DJP.
Selanjutnya, memerintahkan pejabat dan petugas di KPP dan Kanwil agar lebih cermat dan tertib dalam melakukan penginputan dokumen sumber pencatatan piutang ke dalam SI DJP.
Lalu, menyusun kebijakan akuntansi terkait penyajian penyisihan Piutang Pajak Non PBB atas daluwarsa (satu tahun) penetapan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali