Menuju konten utama

Alasan Mendagri Belum Berhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi Zola baru bisa saja dicopot dari jabatannya apabila sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah.

Alasan Mendagri Belum Berhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Gubernur Jambi Zumi Zola belum diberhentikan dari jabatannya meskipun telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan saat ini Zumi Zola masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. "Enggak (diberhentikan)," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Mendagri menjelaskan, kasus yang menimpa Zumi Zola berbeda dengan kasus yang dialami Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, meskipun keduanya sama-sama menyandang status tersangka dari KPK.

"Kalau Bupati Jombang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), kemudian ditahan, sehingga dia tidak bisa menjalankan pemerintahan sehari-hari, sampai nanti ada keputusan hukum tetap di pengadilan. Jadi, kami tunjuk pelaksana tugas, yaitu wakilnya," ungkap Tjahjo.

Sementara Zumi Zola, kata Tjahjo, tidak terjerat OTT dan belum ditahan lembaga antirasuah sehingga ia dinilai masih bisa menjalankan roda pemerintahan.

Tjahjo menyatakan, Zumi Zola bisa saja dicopot dari jabatannya asalkan sudah ada putusan pengadilan bersifat inkrah, yang menyatakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersalah dan berstatus terpidana.

Apabila sudah ada putusan pengadilan, maka Kemendagri akan menunjuk pelaksana tugas, sebagai pengganti gubernur yang ditahan KPK.

"Nanti tunggu bagaimana proses penyidikan," ujar Tjahjo.

KPK resmi menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka gratifikasi pada 2 Januari 2018. Ia diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Penyidik KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dolar saat penggeledahan sejak Rabu (31/1/2018) di tiga lokasi dalam penggeledahan, yakni rumah dinas Gubernur Jambi, vila Zumi Zola serta rumah salah seorang saksi di kota Jambi.

KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI JOMBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto