Menuju konten utama

Alasan DPRD DKI Minta Lurah dan Camat Tempati Rumah Dinas

Lurah dan camat yang tidak tinggal di rumah dinas menyulitkan warga pada saat ingin menyampaikan aspirasi.

Alasan DPRD DKI Minta Lurah dan Camat Tempati Rumah Dinas
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua. foto/Dok. DPRD Provinsi Jakarta

tirto.id - Inggard Joshua, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh lurah dan camat untuk menempati rumah dinas agar dapat memahami persoalan di masing-masing wilayah, termasuk menindaklanjuti aspirasi warga.

“Saya minta eksekutif membuat suatu regulasi aturan yang mengarah agar mereka tertib dan disiplin duduk di tengah-tengah masyarakat dengan cara menempati rumah dinas,” tegas Inggard di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11/2024).

Agar dapat diterapkan, Inggard juga mengimbau agar Pemprov DKI membuat sebuah aturan baku mengenai tata tertib bagi lurah dan camat, yakni wajib menempati rumah dinas.

Menurutnya, banyak persoalan di wilayah yang harus segera diatasi pada waktu dan situasi darurat. Oleh sebab itu, Pemprov DKI akan memberi sanksi berat bagi lurah dan camat yang tidak menempati rumah dinas.

“Jadi memang harus diberikan sanksi yang berat bagi teman-teman kita. Lurah camat ini sering mengabaikan apa yang sudah dianggarkan yang penting anggarannya keluar, proyeknya jalan terus, udah ditinggal gitu aja,” ujar Inggard.

Hal senada juga disampaikan oleh Mohamad Ongen Sangaji, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta seluruh lurah dan camat untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Ongen, banyaknya lurah dan camat yang tidak tinggal di rumah dinas menyulitkan warga pada saat ingin menyampaikan aspirasi.

“Kami minta teman-teman walikota untuk ada ketegasan, sehingga rumah dinas ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Orgen.

Menanggapi permintaan DPRD, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kekosongan rumah dinas yang tidak ditempati oleh lurah dan camat. Sebab, penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah dinas merupakan bagian dari aset Pemprov DKI.

Sigit melanjutkan, legislatif mempunyai hak mengawasi penggunaan rumah dinas bagi lurah dan camat. Sehingga penggunaan rumah dinas sebagai bentuk salah satu penyelamatan aset Pemprov DKI.

“Ini menjadi cermat kami, sehingga di dalam menyusun dokumen pengadaan ini betul betul bisa kita pastikan pelaksanaan kegiatannya. Jadi kalau untuk yang rehab baik itu kantor maupun rumah dinas menjadi cermati kami,” pungkas Sigit.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis