tirto.id - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy, mendatangi Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk mengonsultasikan perkataan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
"Dia (Kamaruddin) mengaitkan kasus yang (ia) tangani dengan BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Bu Puput dan perceraian dengan istri sebelumnya," ucap Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ramzy menyatakan Ahok merasa dicemarkan nama baiknya, bahkan Ramzy menyomasi Kamaruddin 2x24 jam untuk meminta maaf atas perkataan tersebut.
"Jika tidak ada permintaan maaf, saya akan membuat laporan polisi," sambung dia. Pengaduan itu rencananya akan dilakukan Rabu, 27 Juli, jika Kamaruddin tak merespons somasi.
Dalam sebuah saluran Youtube, Kamaruddin menganalogikan kasus tentang perselingkuhan yang melibatkan Ahok ketika eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara. Ramzy memperingatkan agar Kamaruddin tidak menyangkutpautkan lantaran tidak mengetahui penyebab sesungguhnya.
"Apalagi kejadian ini sudah empat tahun lalu, sudah ada pengutusan pengadilan dan semua tertera dalam keputusan, tapi masih saja dikaitkan dengan Pak BTP," terang Ramzy.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku belum mendapatkan surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Belum (dapat surat somasi)," kata dia saat dikonfirmasi Tirto, Senin, 25 Juli 2022. "Tolong kirimkan surat kuasanya."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky