Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Akui Tak Tahu Ratna Minta Maaf, Amien: Saya Enggak Ada HP 20 Tahun

Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga Amien Rais menyebut tidak menerima foto wajah Ratna Sarumpaet yang disebut dianiaya karena tak mempunyai handphone (HP).

Akui Tak Tahu Ratna Minta Maaf, Amien: Saya Enggak Ada HP 20 Tahun
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Amien Rais menyebut tidak menerima foto wajah Ratna Sarumpaet yang disebut dianiaya. Amien justru menyebut, dirinya sudah tidak punya handphone (HP) hingga puluhan tahun sehingga tidak tahu kiriman foto muka Ratna.

“Tidak sama sekali dikirim gambar dari Ratna. Saya sudah lama gak punya HP. Saya gak punya HP 20 tahun,” klaim Amien Rais saat bersaksi dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dalam kesaksiannya, Amien mengaku mengetahui dari berita media online tentang kabar pemukulan terhadap Ratna. Ia pun menyebut kabar pemukulan juga diperoleh dari aplikasi Youtube. Hal tersebut pun dilihat tidak melalui telepon seluler, tetapi via komputer.

“Saya lihat dari laptop,” kata Amien.

Mantan Ketua Umum PAN ini pun tidak tahu kalau Ratna meminta maaf langsung usai konferensi pers. Ia hanya tahu kalau Ratna meminta maaf lewat kabar selentingan karena tidak punya handphone.

“Saya agak lupa apakah Ratna meminta maaf secara langsung. Saya dengar kabar bahwa Ratna minta maaf ke Prabowo dan saya. Kelemahan saya nggak punya HP,” kata Amien.

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri