Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Amien Rais Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet sebagai Saksi Hari Ini

Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais hadir dalam persidangan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Gedung PN Jaksel, Kamis (4/4/2019).

Amien Rais Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet sebagai Saksi Hari Ini
Amien Rais menghadiri sidang Ratna Sarumpaet, kamis (4/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Amien yang mengenakan batik putih mengaku datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet.

“Jadi saksi terkait Ratna Sarumpaet,” ujar Amien yang tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Amien pun tidak menjawab lebih lanjut mengenai kesaksian yang akan disampaikan. Pria yang juga Dewan Pembina PAN itu meminta awak media menunggu saat persidangan. “nanti saja,” kata Amien singkat.

Tidak lama berselang, Ratna pun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Ratna memandang kehadiran Amien sebagai hal yang positif. Ia pun hanya berharap sidang berjalan lancar dengan kedatangan pria yang juga Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 itu.

“Ya kalau semua berjalan benar ya ga papa,” kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Ratna mengaku tidak tahu konteks Amien dihadirkan sebagai saksi dalam kasusnya. Ia menyebut konteks tersebut merupakan kewenangan hakim. Namun, ia menduga pemanggilan petinggi PAN itu terkait pertemuannya dengan Prabowo.

“Mungkin karena waktu pertemuan dengan Pak Prabowo,” kata Ratna.

Nama Amien terseret dalam kasus Ratna karena ia mendengar cerita Ratna dipukuli di rumah polo. Dalam keterangan Nanik, Amien ikut hadir bersama sejumlah tokoh BPN lain, termasuk Prabowo untuk mendengarkan cerita pemukulan terhadap Ratna.

Persidangan Ratna Sarumpaet resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada persidangan Selasa (26/3/2019) lalu, jaksa memanggil 6 saksi. Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.

Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg Desak Asita Kencana, dr Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.

Dalam persidangan, terungkap fakta kalau Ratna benar melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika. Kala itu, Ratna menggelontorkan uang hingga Rp90 juta untuk kepentingan operasi plastik. Uang Rp90 juta digelontorkan lewat rekening pribadi Ratna dan dikirimkan sebanyak 3 kali yakni 2 kali Rp25 juta dan Rp40 juta di pembayaran terakhir. Ratna pun melakukan operasi pada September 2018 dan keluar 24 September 2018 dengan menaiki mobil.

Pada persidangan Selasa (2/4/2019), para saksi menceritakan kronologi Ratna menyebar hoaks kepada staf kerjanya. Para staf pun bercerita kalau Ratna enggan hadir dalam konferensi pers dengan Prabowo padahal kabar pemukulan terhadap ibunda Atika Hasiholan itu sudah tersebar ke publik. Para staf pun baru tahu kalau Ratna berbohong usai Prabowo konferensi pers keesokan harinya.

Lalu salah satu saksi Nanik S Deyang menceritakan pula bagaimana Ratna berusaha meminta bertemu dengan Prabowo. Kemudian, Nanik bersaksi kalau ada pertemuan antara dirinya, Ratna, Prabowo, Amien Rais, Said Iqbal, dan Fadli Zon di tempat bernama polo. Di tempat tersebut, Fadli dan Nanik pun mengambil foto muka Ratna yang disebut dipukuli. Namun, Ratna membantah keterangan Nanik dan menyebut Wakil Ketua BPN itu berbohong saat meminta izin kepadanya untuk foto.

"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini saya merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih," kata Ratna saat menanggapi keterangan Nanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri