tirto.id - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais menyampaikan kronologi kebohongan Ratna Sarumpaet dalam persidangan.
Amien yang mengaku mengenal Ratna sejak 1998 itu menceritakan kronologi kebohongan Ratna dengan bantuan kertas.
“Yang benar sudah saya urut,” ujar Amien Rais sambil mengeluarkan catatan saat bersaksi dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Amien bercerita, awal mula dirinya tahu kasus Ratna saat membaca media online. Dalam berita tersebut menyatakan Ratna dianiaya. Kemudian, Amien melihat keadaan wajah Ratna bengap di Youtube.
Amien pun langsung menghubungi Calon Presiden 02 Prabowo Subianto terkait kabar salah satu anggota tim pemenangan dianiaya. Kemudian, Prabowo melakukan pertemuan dengan Ratna. Kala itu, Ratna bercerita kalau dirinya dianiaya di airport.
“Mbak ratna mengatakan ada penganiayaan di Bandung, beberapa di airport. Nah karena itu maka hari itu juga kita lantas membuat press conference di Kertanegara,” jelas Amien.
Amien menerangkan, press conference itu meminta agar kasus Ratna diproses secara hukum. Namun, ia kembali mendengar kabar kepolisian melakukan konferensi pers kalau Ratna tidak dianiaya malam hari. Pihak kepolisian menyebutkan, Ratna berada di rumah sakit kecantikan dan mendapat perawatan wajah.
Keesokan hari, Amien pun langsung menghubungi Prabowo tentang kabar dari kepolisian. Ia pun menemui Prabowo dan berbicara tentang situasi Ratna, keduanya kemudian melakukan konferensi pers terkait pernyataan Ratna. Dalam konferensi pers itu, mereka berdoa sebaiknya untuk Ratna.
“Setelah itu kami mendoakan supaya Ratna Sarumpaet karena sudah ini [menyebarkan berita hoaks], menanggung resiko yang adil dan diadili secara sebaik-baiknya,” kata Amien.
Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan wajah beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno