Menuju konten utama

Aktivis Greenpeace Dilaporkan soal Sinar Laser 'Berani Jujur Pecat'

KPK mengklaim gedung mereka merupakan objek vital nasional dan sinar laser telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Aktivis Greenpeace Dilaporkan soal Sinar Laser 'Berani Jujur Pecat'
Petugas keamanan menghentikan aksi aktivis Greenpeace saat menggelar aksi dengan menembakan sinar laser yang bertuliskan #mositidakpercaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK.

"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," klaim Ali, Senin (20/7/2021).

Laser itu membentuk slogan bernada satire dan protes atas sikap KPK yang memecat 51 pegawai berintegritas lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Pesan dari tembakan laser antara lain 'berani jujur pecat', '#savekpk', 'king of lips services', 'mosi tidak percaya' hingga 'rakyat sudah mual'.

Penembakan laser terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB. Aksi itu dilakukan oleh aktivis Greenpeace. Greenpeace menyatakan aksi itu sebagai bentuk keprihatinan KPK sudah rusak dari dalam.

"Penyingkiran penyidik-penyidik terbaik KPK ini membuktikan bahwa KPK telah digerogoti dari dalam, menggunakan stigma radikalisme yang sesungguhnya hanya dibuat-buat untuk menyingkirkan mereka yang berintegritas," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin pada 29 Juni lalu.

Laporan itu dibuat oleh pegawai KPK pada 8 Juli lalu ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/1316/2021/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pada 14 Juli, penyidik polres telah memanggil saksi dari KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim sudah memeringatkan kepada aktivis agar tidak menembakkan laser, karena mereka tidak punya izin dari aparat. Selanjutnya KPK menyerahkan ke polisi untuk memproses laporan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali