tirto.id - Transparency International, organisasi yang bertujuan memerangi korupsi, memgirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi menghentikan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai dengan membatalkan pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Kami berbagi perhatian dengan masyarakat sipil di seluruh Indonesia, termasuk Transparency Internasional Indonesia dan NGO lainnya, akademisi, dan journalis, dan ikut bersuara menuntut Presiden Joko Widodo untuk menegur dan membatalkan pemecatan pegawai KPK," kata CEO Transparency International Daniel Erikkson dalam suratnya pada 1 Juli lalu.
Erikkson mengatakan KPK adalah lembaga antirasuah yang efektif dam mendapat dukungan politis yang kuat. KPK pun dinilai menjadi yang terdepan jika dibandingkan dengan organisasi antikorupsi lainnya di kawasan ASEAN.
Akan Tetapi, Transparency International pada dua tahun terakhir melihat ancaman terhadap keampuhan dan independensi KPK. Mulai dari revisi UU KPK pada 2019 hingga upaya penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan dalih tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status pegawai menjadi aparat sipil negara (ASN).
Erikkson mengingatkan Jokowi, KPK yang kuat, efektif, dan independen adalah kunci bagi pemulihan kondisi Indonesia pasca dihantam pandemi COVID-19. Oleh karena itu, KPK harus dipulihkan dan dikembalikan cara beroperasinya mengacu pada Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi dan Jakarta Principles yang merupakan menjadi patokan standar baik bagi lembaga pemberantasan korupsi di seluruh dunia.
"Transparency Internasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pemulihan atas berbagai perubahan yang merusak tersebut guna memastikan kemampuan KPK untuk menunjukkan peran pentingnya dan untuk menunjukkan ketaatan Indonesia pada komitmen internasional," tutupnya.
Pimpinan KPK berkukuh memecat 51 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu disampaikan Pimpinan PK saat merespons surat keberatan 51 pegawai nonaktif terkait TWK.
Surat itu bernomor R/1817/HK.07/01-50/06 2021 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (30/6/2021).
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (2/7/2021).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan