Menuju konten utama

KPK Ngotot Pecat 51 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

51 pegawai yang dipecat karena tidak lolos TWK protes ke pimpinan KPK.

KPK Ngotot Pecat 51 Pegawai yang Tidak Lolos TWK
Petugas keamanan menghentikan aksi aktivis Greenpeace saat menggelar aksi dengan menembakan sinar laser yang bertuliskan #mositidakpercaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merespons surat keberatan 51 pegawai KPK nonaktif terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial. Dalam surat itu, pimpinan KPK menolak keberatan pegawai yang dipecat lantaran tidak lolos TWK.

Surat itu bernomor R/1817/HK.07/01-50/06 2021 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (30/6/2021).

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (2/7/2021).

Masalah ini bermula kala pimpinan KPK bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Komisi Aparat Sipil Negara bersepakat menindaklanjuti hasil TWK. Tindak lanjut berupa pemberhentian dengan hormat 51 pegawai yang dinyatakan tidak lolos per 1 November 2021. Sedangkan 24 orang lainnya yang tidak lolos TWK dapat rekomendasi lagi untuk ikut pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Dari 54 pegawai, sekitar 20-30 di dalamnya adalah penyidik dan penyelidik yang menjadi motor pemberantasan korupsi. Antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Andre Nainggolan, Rieswin Rachwell, dan Ambarita Damanik. Mereka menangani kasus korupsi kakap yang melibatkan para menteri dan kepala lembaga negara lain.

Perwakilan pegawai yang akan dipecat yaitu Hotman Tambunan dan Rizka Anungnata keberatan atas kesepakatan KPK dengan lembaga dan kementerian. Mereka mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri menarik-narik lembaga lain ke dalam urusan internal KPK.

Para pegawai menilai menteri dan pimpinan lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan nasib pegawai KPK.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar asesmen Tes Wawasan Kebangsaan tidak pernah mensyaratkan kriteria dan menuntut kewajiban hukum pegawai untuk lulus maupun tidak lulus. Demikian pula tidak mengatur konsekuensi apa pun dari lulus maupun tidak lulus asesmen TWK.

Dalam surat balasannya, Alex mengklaim kesepakatan tindak lanjut hasil TWK merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Alasan pimpinan lembaga lain dilibatkan adalah ketentuan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU5/2014 tentang ASN yang berbunyi adanya kementerian/lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK," kata Alex.

Menanggapi penolakan itu, Hotman Tambunan dan Rizka Anungnata menilai pimpinan KPK tidak mampu memberikan jawaban atas dalil-dalil keberatan mereka. Termasuk soal asal kewenangan bagi para menteri dan pimpinan lembaga itu untuk menentukan nasib mereka. Alhasil jawaban pimpinan KPK menunjukkan nihilnya aturan yang mendasari tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Ketakkmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar dua penyidik KPK itu.

Baca juga artikel terkait TES WAWASAN KEBANGSAAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali