Menuju konten utama

Muslihat Firli Bahuri Menyandera Pimpinan KPK

Firli Bahuri diduga melumpuhkan pendapat sejawatnya melalui tindakan memata-matai hingga menyandera melalui berbagai kasus.

Muslihat Firli Bahuri Menyandera Pimpinan KPK
Ilustrasi HL Indepth Skandal Etik & Sikap Lembek Pimpinan KPK. FOTO/tirto.id

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga menyandera pimpinan lainnya dengan kasus yang siap dibongkar sewaktu-waktu. Beberapa pimpinan KPK lainnya, hidup dalam tekanan karena gerak-geriknya diawasi pengintai. Ini membuat para pimpinan KPK itu tak berani memperjuangkan pendapat yang berbeda dengan Firli. Keputusan dan pendapat Firli menjadi perintah tunggal yang menjadikan kolektif kolegial di KPK sekadar mitos.

Salah satunya, kasus penggerebekan Deputi Penindakan KPK Karyoto, 21 Januari yang lalu. Empat orang menumpangi mobil Toyota Rush Putih Nopol B-1581-RFH, masuk ke kompleks perumahan Patra Land Residence Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga penumpang turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah di Jalan Taman Patra III 8A. Mereka memergoki Karyoto yang diduga tengah bertemu seorang pengusaha yang punya jejaring di BUMN dan seorang karyawan PT Telkom Indonesia.

Pertemuan itu jadi kacau balau. Seorang di antara tamu tidak diundang itu, mengaku bernama Roberto Lumban Siantar, wartawan media daring Siasat Kota beralamat di kompleks Billy & Moon Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kantornya menyatu dengan kantor Law Firm Jhonson Purba and Partners. Jhonson, diketahui sebagai pemimpin redaksi Siasat Kota.

Rumah yang didatangi Roberto dan kawan-kawannya itu, disewa oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan PT Telkom sejak akhir 2020. Dalam beberapa kali pertemuan di rumah itu, Karyoto diduga memberikan "konsultasi hukum". Dalam praktik konsultasinya, diduga melibatkan pengusaha yang punya jejaring di BUMN dan Kejaksaan Agung.

“Deputi Penindakan KPK terlihat sering menghadiri pertemuan di rumah tersebut yang biasanya dilakukan pada sore sampai malam hari,” kesaksian sumber yang berbincang dengan tim IndonesiaLeaks, akhir pekan lalu.

Pengusaha berambut putih, berumur sekitar 50 tahun yang bertemu Karyoto juga tinggal di kompleks yang sama di bilangan Patra Kuningan. Di rumah pengusaha itu, terdapat mobil Toyota Alphard B-168-WU warna putih. Mobil terdaftar atas nama PT Permata Lawu Agung berkantor di Jakarta Barat. Seorang komisaris PT Permata adalah direktur di PT Tiphone Mobile Indonesia (TELE) yang sedang tersangkut kasus di Kejaksaan Agung sejak 2015 silam.

Kasus PT Tiphone berawal dari akuisisi saham oleh PT PINS Indonesia, anak usaha Telkom sebesar 15 persen setara Rp876,7 miliar. Sebagian nilai akuisisi berupa dana pinjaman sebesar Rp400 miliar. Dana pinjaman itu dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham PT PINS.

Pada 1 Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki dugaan korupsi PT PINS Indonesia dengan memanggil Slamet Riyadi, eks direktur utama. Kasus PINS masih tahap penyelidikan, begitu kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, terkait pemanggilan Slamet. Berselang tiga bulan itulah, Karyoto diduga bertemu dengan orang PT Telkom dan pengusaha yang memakai fasilitas milik Tiphone.

Kasus penggerebekan Karyoto itu dipendam dan dibiarkan perlahan menguap. Setelah ketahuan terkoneksi bersama pihak berperkara itu, sumber IndonesiaLeaks di KPK mengatakan, Karyoto tidak lagi bersemangat untuk menangani kasus-kasus besar.

"Kalau dari modusnya, yang gerebek ini cuma mau pegang kartu trufnya Karyoto. Setelah digerebek, Karyoto ini sudah jinak. Mungkin dari sini nge-link ke kasus yang ditangani," ujar sumber IndonesiaLeaks, Kamis (17/6/2021).

Infografik HL Indepth Inaleaks KPK

Infografik HL Indepth Skandal Etik & Sikap Lembek Pimpinan KPK. tirto.id

Redaktur Pelaksana Siasat Kota Jenri Sitanggang mengakui, Roberto pernah jadi wakil pemimpin redaksi. Sekarang sudah tidak bekerja di sana. Namun ia tak tahu Roberto pernah menggerebek Karyoto. “Kalau soal di Patra Land saya tidak tahu. Enggak ada kabar ke kami,” kata Jenri, Jumat (18/6/2019).

Saat dijumpai tim IndonesiaLeaks di rumahnya di kompleks perumahan mewah Sleman, Yogyakarta, Karyoto enggan mengonfirmasi terkait tudingan pertemuan dengan pihak Telkom dan Tiphone. Ia mengusir tim dengan memanggilkan satpam.

“Kamu tinggalkan tempat!" kata Karyoto mengusir seorang jurnalis dari tim IndonesiaLeaks, akhir pekan lalu.

"Saya tidak tahu apa yang kamu tanya, saya tidak akan menjawab. Harus izin pimpinan. Itu pun kalau untuk pers hanya di konferensi pers,” imbuhnya.

Lili Disandera Kasus Membocorkan Strategi KPK

Senada dengan Karyoto, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga “dikunci” melalui kasus berhubungan dengan pihak berperkara. Lili diduga memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrizal: KPK sedang menyelidiki kasus jual-beli jabatan yang menyeret namanya. Saat itu status Syahrizal adalah saksi, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan penyidik KPK Robin Pattuju.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial terjadi beberapa kali. Dia diduga membocorkan strategi internal KPK karena utang budi. Syahrizal telah membantu mengurusi masalah kepegawaian adik iparnya yang pernah menjabat Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Bukti percakapan antara Lili dan Syahrizal, tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Firli Bahuri diduga pernah mengutus ajudannya pribadinya, Jeklin Sitinjak untuk meminta dokumen BAP itu ke seorang kepala satuan tugas penyidikan KPK. Namun ditolak.

Penyidik dan penyelidik yang menangani kasus suap Tanjungbalai seperti Ambarita Damanik, Aulia Posteira, Rizka Anungnata, dan Herbert Nababan kini "disingkirkan" lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka sudah dinonjobkan sejak 7 Mei dan terancam dipecat pada 1 November mendatang. Namun mereka melawan, antara lain dengan melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK terkait dua peristiwa: komunikasi dengan Syahrizal terkait kasus dan pemanfaatan posisi sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrizal agar menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya.

Dua tindakan Lili itu, menyalahi prinsip integritas pimpinan KPK sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Hingga berita ini dirilis, Lili tidak merespons permintaan klarifikasi tim IndonesiaLeaks dan memblokir nomor beberapa jurnalis. Namun dalam berbagai kesempatan lain, Lili membantah.

“Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS [Muhammad Syahrial] terkait dengan penanganan perkara, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” tuturnya.

Dewas KPK saat ini masih memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti kasus Lili. Harjono, anggota Dewas KPK menambahkan, semuanya yang disebut dalam laporan akan diperiksa. “Kalau yang satu diadukan, tidak hanya satu itu saja diperiksa. Yang tahu siapa, yang bilang siapa, yang menyaksikan siapa,” kata Harjono, pekan lalu.

Tindakan pimpinan dan Deputi Penindakan KPK yang diduga melanggar etik menunjukkan kelemahan. “Pimpinan KPK saat ini tampak tidak tahu dunia etik batasannya sampai mana,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (18/6/2021).

Dimata-matai dan Rencana Mengundurkan Diri

Berbeda dengan Lili dan Karyoto, dua pimpinan KPK lain Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango tertekan karena dikuntit kaki tangan Firli Bahuri. Kesaksian sumber kepada tim IndonesiaLeaks menyebut, Ghufron ketika menemui penyelidik dan penyidik selalu diam-diam, saat Firli tidak berada di kantor. Gerak-gerik Ghufron diduga dipantau Firli hingga di luar kantor.

Dalam rapat pimpinan, Ghufron dan Nawawi kerap kalah melawan dominasi pendapat Firli. "Posisinya begini, ini bukan masalah tekan-ditekan. Posisinya aku sudah bertarung tapi kalah, posisinya 2 banding 3," kata Nurul kepada tim IndonesiaLeaks akhir pekan lalu.

Karena kalah suara itu, Ghufron yang diutus dan lebih sering tampil menjelaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Padahal ia sendiri tak sepakat dengan itu.

"Kita sama-sama ingin KPK independen. Jangan sampai 75 dikeluarkan kita malah enggak ada balance," tuturnya.

Ghufron bahkan menyinggung opsi dia mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan KPK. “Ngapain lama-lama kalau tidak ada kontribusi. Tapi aku juga mikir kalau aku resign apa mau menyelamatkan atau tidak,” imbuhnya.

Keinginan untuk mundur juga pernah diutarakan Nawawi pada awal menjabat. Sebab dalam kesehariannya dikuntit dan dimata-matai. Kesaksian dari beberapa penyidik KPK: Nawawi berniat mundur sejak Agustus-September 2020.

Padahal pada bulan-bulan pertama menjabat, Nawawi sering berseberangan dengan pimpinan KPK lainnya. Misalnya dalam penangkapan buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Juni tahun lalu. Penangkapan itu dilakukan Novel Baswedan. Nawawi disebut memerintahkan penangkapan, sedangkan empat pimpinan KPK lain tidak tahu.

Tim IndonesiaLeaks menemui langsung secara Nawawi di rumahnya di Jakarta Selatan, tetapi tidak mau menjawab pertanyaan seputar tekanan yang dialami. Terlebih terkait sikapnya berubah dari berani berbeda pendapat dengan pimpinan KPK, kemudian menjadi lembek dalam menangani kasus korupsi.

Mitos Kolektif Kolegial di KPK

Keputusan dan pendapat Firli Bahuri menjadi perintah tunggal yang menjadikan kolektif kolegial di KPK hanya sekadar mitos. Pimpinan KPK lainnya takut memperjuangkan pendapatnya. Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, dalam periode pimpinan KPK jilid V ini, setiap keputusan bergantung dari Firli.

Kurnia mencontohkan dalam kasus gratifikasi Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Meski KPK sudah supervisi, tetapi kasus tidak jadi diambil alih KPK karena diduga Firli tidak sepakat, sehingga kasus itu didiamkan KPK.

“Ada pendapat yang berbeda, kami yakin pendapat Firli yang dikerjakan. Ada subordinasi yang luar biasa. Empat pimpinan lainnya takut memperjuangkan pendapatnya,” kata Kurnia, akhir pekan lalu.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ciri KPK adalah kolektif kolegial. Artinya keputusan diambil bersama setelah melewati musyawarah atau voting. Selanjutnya semua pimpinan menghargai dan ikut hasil keputusan bersama. Namun Firli diduga memaksakan pendapatnya agar diterima oleh empat pimpinan lain. Salah satu cara memaksa pimpinan KPK lain adalah “sandera kasus” seperti dialami oleh Lili Pintauli dalam kasus Tanjungbalai.

“Makanya ada muncul istilah saling sandera. Kalau lu kayak gini, gue masukin kasusnya yang ini. Yang ini, yang ini. Bisa saja itu terjadi, itu sangat commons sense, enggak perlu penyelidikan lebih lanjut,” kata Saut, pekan lalu.

Imbas dari saling sandera hingga penguntitan di tubuh KPK, antara lain tampak dalam proses pembahasan Tes Wawasan Kebangsaan. Firli mengusulkan ide itu dengan dalih ada “Taliban di KPK”. Firli memaksa Kepala Biro Hukum KPK untuk memasukkan klausul TWK. Kemudian Firli seorang diri berangkat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 pada 27 Januari 2021. Sesuai aturan internal KPK, seharusnya Firli ditemani minimal satu pimpinan. Dan pada hari sama kedatangan Firli, Perkom KPK 1/2021 telah diundangkan di lembaran negara oleh Kemenkumham.

TWK telah membuat hak-hak puluhan pegawai dilanggar. Sebab sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materiil UU KPK bahwa peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Dalam UU KPK juga tidak mengenal istilah tes dalam proses peralihan pegawai, hanya asesmen yang sifatnya memetakan sumber daya manusia di KPK. Dalam praktiknya, TWK dibuat untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini menjadi motor pemberantasan korupsi di KPK.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah menerima aduan dari 51 pegawai yang tidak lolos TWK. Kini Komnas HAM terus menyelidiki dugaan pelanggaran Firli yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan dan tidak kolektif kolegial. Namun dalam berbagai kesempatan Firli membantah keputusan soal TWK sewenang-wenang dan tidak adil.

“Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan Komnas HAM. Tapi yang pasti adalah kita sudah bahas dengan dengan rekan-rekan pimpinan KPK. KPK itu kolektif kolegial. Apa yang diputuskan bersama harus dipertanggungjawabkan bersama secara tanggung renteng,” kata Firli, Kamis (3/6/2021) di gedung DPR RI.

Terkait tudingan lain soal dugaan menguntit para pimpinan dan menyandera mereka dengan kasus, Firli Bahuri tidak menjawab konfirmasi dari tim IndonesiaLeaks. Kami sudah menghubungi melalui ponsel, berkirim surat dan datang ke rumahnya di Villa Galaxy Bekasi, tetapi belum ada respons. Tim IndonesiaLeaks yang datang ke rumahnya, diusir oleh dua penjaga dari Brimob yang membawa senjata laras panjang dan seorang pengawal tanpa seragam polisi.

“Enggak boleh di sini Mas, silakan keluar dari kompleks ini!” kata petugas yang menjaga rumah Firli itu mengusir tim yang menunggu Firli di depan rumahnya, Sabtu (19/6/2021) malam.

=========

Laporan ini terselenggara berkat kolaborasi media lewat konsorsium IndonesiaLeaks terdiri atas Tirto, Tempo, Suara.com, Jaring.id, Independen.id, The Gecko Project, dan KBR.

Baca laporan lain IndonesiaLeaks tentang penghapusan barang bukti korupsi di internal KPK:

- Akal-akalan Firli Pakai Cap 'Taliban' & TWK untuk Pecat Pegawai KPK

- Detik-Detik Perusakan Barang Bukti Buku Merah

- Teka-Teki Buku Merah: Antara Novel Baswedan, KPK, dan Pertemuan di Pattimura

Baca juga artikel terkait KEJANGGALAN TWK KPK atau tulisan lainnya dari Indonesia Leaks

tirto.id - Hukum
Reporter: Indonesia Leaks
Penulis: Indonesia Leaks
Editor: Indonesia Leaks