tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku telah menemukan 60 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penemuan itu diperolehnya setelah dilakukan pendataan dengan sistem online.
"Justru kita tahu karena adanya sistem online, jadi dulu PNS yang sudah berhenti pun, di penjara pun gajinya masih jalan terus. Belajar dari itu, saya minta mereka membuat secara elektronik pendaftarannya," kata Ahok di Jakarta, Jumat, (29/4/2016).
Masing-masing PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus mendaftar melalui sistem online untuk pendataannya. Dari sistem inilah akan diketahui pegawai bekerja atau tidak.
"Ditambah lagi menggunakan KPI (Key Performance Indicator) untuk kinerja pegawai, kalau tidak menggunakan sistem elektronik, 70 ribu lebih pegawai yang tidak bisa dikontrol," kata Ahok.
Ahok menegaskan, kalau PNS fiktif masih menerima gaji, maka PNS tersebut harus mengembalikan uang gaji yang diterima kepada Pemrov DKI Jakarta dan atasannya akan mendapatkan sanksi.
"Kalau kena kasus itu ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya dia kena kasus hukum, tapi belum inkracht (suatu perkara yang telah berkekuatan hukum), tetap kita berhentikan sebagai PNS, tapi dengan terhormat, dan masih punya hak untuk dapatkan pensiun," kata Ahok.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Putu Agung Nara Indra