tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Saat tiba di KPK, Ahok enggan berkomentar banyak dan langsung masuk ke ruang tunggu steril saksi KPK.
"Saya masuk dulu," kata Ahok singkat, di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.35 WIB, Selasa (10/5/2016).
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kedatangan Ahok ke KPK guna dimintai keterangan terkait dengan proses pembahasan raperda serta latar belakang penerapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama Ahok menjabat.
Dalam kasus ini, kata Yuyuk, KPK juga telah memeriksa beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, khususnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) yaitu Ketua Balegda M Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, anggota Balegda Mohamad Sangaji, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan, dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lain.
Sebelumnya dilaporkan, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra