Menuju konten utama

Ahok Ngotot Kontribusi 15% Pengembang Reklamasi Dipertahankan

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta supaya kontribusi 15% dari pengembang reklamasi tetap berlaku. Ia juga berpendapat bahwa permasalahan reklamasi hanyalah masalah tumpang tindih aturan semata.

Ahok Ngotot Kontribusi 15% Pengembang Reklamasi Dipertahankan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selasa, (12/3). .tirto/tf subarkah.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, kontribusi sebesar 15 persen yang menjadi kewajiban pengembang di kawasan reklamasi untuk memberikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai hilang.

"Yang penting 15 persen itu 'gak' boleh hilang, karena berarti adanya tambahan buat DKI," katanya di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Sebelumnya, Ahok menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta, permasalahan tersebut hanya terletak pada aturan yang tumpang tindih.

"Pertama, kita sepakat bahwa reklamasi ini tidak ada yang salah. Tidak ada cerita reklamasi ini membuat Jakarta tenggelam dan ikan mati. Tapi sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata Ahok, di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Ahok juga mengatakan, dengan adanya pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, maka permasalahan tumpang tindih aturan itu bisa segera teratasi.

"Harus sekelas menteri yang mengatur, kita harap bisa cepat. Yang pasti, reklamasi pulau tidak akan pernah dihentikan selamanya. Sekarang ditunda untuk mencocokkan peraturan karena ada Undang-Undang tumpang tindih," kata Ahok.

Menurut Ahok, dengan adanya upaya penyelesaian dari pemerintah pusat dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipastikan bahwa proyek reklamasi tersebut harus berpihak kepada rakyat, negara dan juga pengusaha.

"Daripada menjadi polemik, justru sekarang menteri-menteri membantu para pengusaha. Supaya peraturannya jelas, dan jika aturan zonasi dikeluarkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan segalam macam selesai, pengusaha bisa mendapat IMB," kata Ahok.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan pemerintah bersepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang. (ANT)

Baca juga artikel terkait AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz