tirto.id - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret dia.
"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya bisa membuktikan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan ajaran agama manapun," katanya seperti dikabarkan Antara.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina ajaran agama orang lain.
"Saya tidak mungkin menafsirkan, apalagi menghina ajaran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.
Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas perkara Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).
Noor berujar pihaknya bakal langsung meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh harapan serupa, berkas P21 kasus Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan sejak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.
"Harapannya bisa langsung P21 (berkas lengkap)," tutur Ari.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH