Menuju konten utama
Korupsi Reklamasi Jakarta

Ahok Jadi Saksi Tiga Tersangka Kasus Suap Reklamasi

Ahok mengaku menjadi saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi dalam pemeriksaan di KPK, Selasa (10/5/2016)

Ahok Jadi Saksi Tiga Tersangka Kasus Suap Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Tirto/TF Subarkah.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menjadi saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/5/2016).

"Jadi, kemarin saya jadi saksi untuk tiga orang, dari pada harus bolak-balik KPK tiga kali, biar langsung sekaligus saja. Lagi pula, berkasnya harus segera naik ke pengadilan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

Ketiga tersangka yang dimaksud Ahok adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Sanusi, Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistent PT APL Trinanda Prihantoro.

Ahok mengatakan, Sanusi ditahan selama 120 hari, sedangkan Ariesman dan Trinanda selama 60 hari. Sehingga, berkas ketiganya harus segera dilengkapi agar dapat diproses di pengadilan.

Sementara itu, terkait dengan kesaksiannya untuk Trinanda, Ahok mengaku tidak mengenalnya dan pemeriksaan hanya berlangsung sebentar saja.

"Kalau kesaksian untuk Sanusi dan Ariesman, sifatnya hanya melengkapi saja. Tapi kalau untuk kesaksian Trinanda, saya tidak kenal, jadi pemeriksaannya hanya sebentar," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, seluruh keterangan yang ia sampaikan kemarin, selanjutnya akan dicocokkan dengan seluruh keterangan saksi yang juga telah diperiksa KPK, yakni sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sejumlah pejabat itu, kata Ahok, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Gamal Sinurat.

"Pertanyaan yang ditanyakan dalam pemeriksaan kemarin di antaranya mengenai proses reklamasi. Hal itu juga secara teknis sudah dijelaskan sama Ibu Tuty, jadi hanya tinggal dicocokkan saja," tutur Ahok. (ANT)

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI REKLAMASI JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz