tirto.id - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki sidang perdananya pada Selasa (13/12/2016) mendatang yang akan berlangsung di Cibubur.
Terkait dengan itu Ahok mengaku tidak keberatan jika sidang tersebut dipindahkan, namun ia hanya mengeluhkan jarak yang lebih jauh dari rumahnya jika persidangan di Cibubur.
"Perginya lebih jauh, artinya bangun lebih pagi," kata Ahok dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2016).
Terkait dengan pertimbangan Polda Metro Jaya yang memindahkan lokasi sidang yang sebelumnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 ke Cibubur itu, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan atas pemindahan lokasi persidangan yang baru.
"Saya enggak tahu. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (bekas Gedung PN Jakarta Pusat)," kata dia.
Ahok mengaku telah menunjuk adik kandungnya, Fify Lety Indra Purnama, sebagai salah satu tim pengacara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Yuwono menyatakan polisi akan memindahkan lokasi sidang kasus Ahok ke Cibubur, namun masih tergantung pengadilan karena pengadilanlah yang berwenang memutuskan perlu atau tidaknya lokasi sidang Ahok dipindahkan.
Awalnya persidangan Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang saat ini sementara berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto