Menuju konten utama

Ahli: Penahanan-Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Zainal menilai izin tertulis itu dibatasi dengan waktu pengeluaran izin dan izin tertulis dapat memicu momen saling tunggu jika jaksa ingin diperiksa.

Ahli: Penahanan-Penangkapan Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Saksi ahli dari pemohon Zainal Arifin Mochtar memberikan keterangan dalam sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap jaksa tidak perlu mendapatkan izin dari Jaksa Agung.

Hal ini dinyatakan saat Zainal dihadirkan sebagai ahli dari pemohon pengujian materiil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tercatat sebagai perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

"Tindakan APH [aparat penegak hukum] terhadap jaksa dapat berupa pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, penahanan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Jaksa Agung. Frasa ini dikaitkan dengan frasa pertama. Harusnya tidak perlu izin Jaksa Agung," ucapnya saat sidang, Kamis (24/7/2025).

Zainal turut menyoroti soal perlunya izin tertulis dari Jaksa Agung saat jaksa bakal dipanggil hingga ditahan di UU Kejaksaan. Ia menilai izin tertulis itu dibatasi dengan waktu pengeluaran izin.

Kemudian, izin tertulis itu dinilai akan menimbulkan proses saling tunggu (deadlock) jika Jaksa Agung merupakan pihak yang bakal dipanggil hingga ditahan.

Zainal juga menyoroti poin soal tugas dan wewenang jaksa dalam UU Kejaksaan. Jaksa dinyatakan bisa berada di luar tugas dan wewenang dalam UU Kejaksaan.

"Bagaimana membedakan jaksa tengah menjalankan tugas atau wewenang atau tidak. Padahal jaksa tugas dan wewenangnya melekat di dirinya sehari-hari," urai dia.

"Misalnya, dia sedang menangani tiga perkara. Tiba-tiba dia disidik di perkara lain, apakah itu bisa dianggap di luar rangka menjalankan tugas dan wewenang," lanjut Zainal.

Untuk diketahui, perkara nomor 9 diajukan Agus Salim serta Agung Arafat Saputra. Dalam petitum permohonan mereka, Agus dan Agung meminta MK menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dilakukan dengan iktikad baik, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. terdapat bukti permulaan yang cukup;

b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN RI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher