Menuju konten utama

Aher Janji Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan kesediaannya diperiksa pada Rabu (9/1/2019) tanpa menunggu surat KPK.

Aher Janji Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Meikarta
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan kesediaannya diperiksa pada Rabu (9/1/2019) tanpa menunggu surat KPK.

"Pagi ini sekitar pukul 10.00, saudara Ahmad Heryawan, menghubungi KPK melalui call center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (9/1/2019)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Selasa, (8/1/2019).

KPK mengapresiasi niat politisi PKS yang akrab disapa Aher itu, yang mentaati hukum terkait panggilan penyidik.

Pada dua panggilan sebelumnya, Aher tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni pada Senin (7/1/2019) dan Kamis (20/12/2018). Padahal Keterangan Aher disebut penting dalam kasus Meikarta.

KPK menyebut, keterangan Aher diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tentang perizinan Meikarta, salah satunya apa yang diperbuat selama menjadi gubernur, delegasi kewenangan, hingga aturan atau rekomendasi yang dikeluarkan dalam proyek Meikarta. Politikus PKS itu disebut mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dalam dua kali pemanggilan.

Selain itu, Gubernur Jabar 2 periode itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

KPK pun sudah mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung. Selain itu, mereka juga sudah menghubungi Aher via telepon. Namun, telepon tidak diangkat Aher.

Padahal, KPK sudah mengagendakan mantan Gubernur Jawa Barat itu diperiksa sejak pekan lalu. KPK pun sedang menyiapkan pemanggilan kedua kepada Aher setelah ketidakhadiran yang bersangkutan, Senin (7/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali