Menuju konten utama

Dalami Kasus Meikarta, KPK Batal Periksa Dirjen Otda Soni Sumarsono

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus suap Meikarta tetapi batal hadir.

Dalami Kasus Meikarta, KPK Batal Periksa Dirjen Otda Soni Sumarsono
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta‎, di Kabupaten Bekasi, Senin (7/1/2019).

Soni akan dimintai keterangannya untuk tersangka Jamaluddin (J). Namun, Soni tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain.

"Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka J. Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis 10 Januari 2019 karena ada kegiatan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Kasus korupsi Meikarta berawal saat KPK menangkap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK menetapkan sembilan tersangka yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi Neneng Hasanah diduga bersama sejumlah orang menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga menerima fee mencapai Rp 13 miliar untuk perizinan di sejumlah dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri