Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: Ahmad Heryawan Kembali Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Jabar Ahmad heryawan alias Aher kembali diperiksa penyidik KPK untuk kedua kalinya untuk kasus suap Meikarta hari ini, Senin (7/1/2019).

Kasus Suap Meikarta: Ahmad Heryawan Kembali Diperiksa KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin (7/1/2019). Pria yang karib disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Dijadwalkan hari ini untuk tersangka NHY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Pemeriksaan Aher bukan lah yang pertama. Sebelumnya, politikus PKS itu diagendakan untuk diperiksa Kamis (20/12/2018) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan Aher disebut penting dalam kasus Meikarta. KPK menyebut, keterangan Aher diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tentang perizinan Meikarta, salah satunya apa yang diperbuat selama menjadi gubernur, delegasi kewenangan, hingga aturan atau rekomendasi yang dikeluarkan dalam proyek Meikarta.

Politikus PKS itu disebut mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Gubernur Jabar 2 periode itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri