tirto.id - Panitia Seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap pansel ini bekerja transparan dalam menyeleksi pengganti dirinya dan kawan-kawan.
Agus menjelaskan, saat ia menjalani seleksi pada 2015 lalu, semua tahapan juga berlangsung secara transparan.
"Yang melamar berapa ditunjukkan, kemudian prosesnya apa saja, tanggalnya kapan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/5/2019).
Selain itu, kata dia, proses wawancara para calon pimpinan KPK oleh pansel pada 2015 juga terbuka untuk umum. Proses fit and proper test di DPR pun, menurut Agus, transparan.
"Jadi kita berharapnya masih seperti itu [dilakukan secara transparan]," kata Agus.
Presiden Joko Widodo sudah menetapkan sembilan anggota panitia seleksi pimpinan KPK masa bakti 2019 - 2023, pada hari ini.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat Keputusan Presiden tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Jumat, 17 Mei 2019.
Berikut ini Susunan pansel pimpinan KPK jilid V, antara lain:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Pansel ini akan bekerja menyeleksi para calon pimpinan KPK. Kemudian, pansel akan mengusulkan sejumlah nama ke presiden untuk dipilih dan diajukan ke DPR.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id


























