Menuju konten utama

Agus Martowardojo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP

Agus Martowardojo mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. KPK berencana memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.  

Agus Martowardojo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus E-KTP
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Mantan Menteri Keuangan periode 2010-2013 Agus D.W Martowardojo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

KPK memanggil Agus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka politikus Golkar Markus Nari. Sampai saat ini belum diketahui alasan mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ada satu saksi kasus pengadaan KTP elektronik dengan tersangka MN [Markus Nari] yang tidak hadir, yaitu Agus Martowardojo, ini mantan menteri keuangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Markus Nari resmi ditahan oleh KPK pada 1 April 2019. Dia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.

Markus sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. KPK menduga Markus berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.

Selain itu, Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi melalui proyek e-KTP. Pada tahun 2012, Markus diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.

Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan Markus Nari sebagai tersangka ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor karena merintangi penyidikan KPK.

Markus diduga berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom