Menuju konten utama

Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan

Rencana pertemuan Prabowo dan Megawati sudah lama diwacanakan, tepatnya setelah pengumuman rekapitulasi suara oleh KPU. Namun, hingga kini belum terwujud.

Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) berpamitan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan PDIP guna mewujudkan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto.

"Komunikasi itu sedang kita bangun, sedang kita rencanakan, Insyaallah," kata Muzani kepada wartawan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Puan Maharani untuk merealisasikan pertemuan tersebut. Namun, Muzani tak menjelaskan hasil komunikasi yang sudah dibangun dengan Puan perihal kepastian rencana pertemuan Prabowo dan Megawati.

"Dengan Ibu Puan, komunikasinya baik. Komunikasi dengan teman-teman elite PDIP juga pembicaraannya baik," tuturnya.

Rencana pertemuan Prabowo dan Megawati sudah lama diwacanakan, tepatnya setelah pengumuman rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga kini belum terwujud.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, sempat berkata pertemuan Prabowo dan Megawati masih menunggu waktu yang baik.

"Mengenai realisasinya, itu sekali lagi tergantung bagaimana Ibu Mega dan Pak Prabowo memiliki hari baik, jam baik, dan menit baik untuk bisa bertemu," ujar Basarah, Rabu (10/4/2024).

Kala itu, dia juga mengungkapkan Megawati ingin agar proses ketatanegaraan melalui persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu selesai.

Saat ini, proses sengketa Pilpres di MK sudah selesai. Hasilnya, MK menolak permohonan gugatan yang dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin dengan alasan dalil tak beralasan menurut hukum meski tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi