Menuju konten utama

Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp30 Miliar

Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online, EP dibantu BYP, DA, dan TA.

Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp30 Miliar
Header Expose Judi Online Mencekik Gen Z. tirto.id/Ecun

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait kasus judi online yaitu berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41). Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube dengan username Bos Zani @dzakki594.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, konten dalam akun tersebut mengenai video slot higgs domino dan Royal Dream. Dalam deskripsi video ditulis promosi penjualan chip yang digunakan untuk taruhan dalam games.

"Saat ini untuk keempat orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Ade menjelaskan, tersangka EP adalah pemilik dari usaha jual beli koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream. Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin Slot online, EP dibantu BYP, DA, dan TA.

Ketiganya, dibayar oleh EP sebesar Rp12.500 per jam. Kegiatan live streaming slot online dan penjualan koin sendiri dilakukan di Cimanggis Golf Estate Cluster Margata, Tapos, Kota Depok.

"Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dkk, mulai dari Rp.300.000.000 sampai dengan Rp.30.000.000.000 per bulan," tutur Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin