Menuju konten utama

Komisi III DPR Sebut Alasan Polisi Sulit Tutup Situs Judi Online

Menurut Hinca pemberantasan judi online sulit dilakukan lantaran server situs judi online tak hanya terletak di Indonesia.

Komisi III DPR Sebut Alasan Polisi Sulit Tutup Situs Judi Online
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan didampingi pengurus dan sejumlah dokter, menggelar konferensi pers jelang digelarnya kongres Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Jum'at (13/3/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan kesulitan pemerintah dalam memberantas situs judi online. Menurut dia, pemberantasan sulit dilakukan lantaran server situs judi online tak hanya terletak di Indonesia.

“Isu judi online ini menjadi sangat pelik ya karena persoalan TKP-nya itu, yang saya sebut server, server-nya bisa di manapun, di ujung dunia,” kata dia kepada awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Menurut Hinca, berdasarkan data, server judi online sempat ditemukan berada di Kamboja serta Vietnam. Usai mengetahui lokasi server judi online ini, kepolisian lantas menemui hambatan.

Sebab, kepolisian Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengusut perkara di luar negeri. Karena itu, solusi yang bisa diandalkan pemerintah pusat saat ini adalah memblokir situs judi online.

Di satu sisi, Hinca mendorong pemerintah untuk tetap tegas berupaya memberantas situs judi online. Pemerintah diminta untuk tidak takut terhadap pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Pikiran untuk menutup total judi online ini, dengan saya sering menyebutnya TKP-nya, platformnya, itu enggak ada pilihan,” tutur dia.

“Saya kira enggak usah takut negara, enggak usah takut pemerintah, dalam hal ini Kominfo untuk mengambil tindakan secara tegas tutup semua aplikasi itu sambil kemudian dipelajari bagaimana sebaiknya,” kata dia.

Hinca turut mengingatkan bahwa kerugian negara akibat judi online tergolong besar. Pemasukan negara pun berkurang lantaran perputaran uang di judi online yang tergolong besar tersebut.

“Judi online yang gede sekali omsetnya merugikan negara, merugikan pajak, dan semuanya [pelaku] tidak diapa-apakan," sebut dia.

Kerugian negara akibat judi online mencapai Rp327 triliun. Hal ini dikonfirmasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Presiden Joko Widodo lantas berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz