tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Selain memeriksa Ade, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Baca juga: Peran Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama.
"Tidak ada yang berubah, waktu dipanggil untuk tersangka Irman dan Sugiharto sekarang kan tersangkanya Andi Narogong, pada waktu itu saya juga menyampaikan tidak kenal Andi Narogong. Tadi sama, pertanyaannya tak banyak berubah dan jawabannya juga seputar itu," kata Ade seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Baca juga: Ade Komarudin Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Dana E-KTP
Ade pun membantah telah menerima aliran dana e-KTP dari mantan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan.
"Kan bapak-bapak dan ibu-ibu sudah tahu karena itu di persidangan. Dalam sidang Pak Drajat ditanya, Pak Drajat bilang tak tahu," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Akibat perbuatan tersebut, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun, demikian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri