Menuju konten utama

Ade Komarudin Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Dana e-KTP

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin membantah telah mengetahui aliran dana pengadaan paket e-KTP dalam kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP yang telah menjerat dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto.

Ade Komarudin Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Dana e-KTP
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP atau e-KTP, mantan Ketua DPR Ade Komarudin membantah telah mengetahui aliran dana pengadaan paket e-KTP tersebut.

"Saya tidak tahu. Saya katakan semua yang tahu, kalau soal urusan aliran dana saya tidak tahu," kata Ade di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sekitar 4 jam, Jumat (3/2/2017).

"Selaku warga negara, selaku mantan anggota DPR tahun 2009-2014, kebetulan waktu itu saya anggota fraksi Partai Golkar, kemudian anggota Komisi XI dan kebetulan waktu itu juga saya sekretaris Fraksi Golkar. Tentu saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP yang saya tahu cuma sedikit," tambah Ade.

Sedangkan mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap yang juga diperiksa KPK dalam kasus sama hari ini menjelaskan sejumlah prosedur dalam pengesahan anggaran e-KTP.

"Ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi, ya sama dengan anggaran ada prosedur-prosedur yang harus kita lakukan untuk menetapkan suatu anggaran," kata Chairuman dikutip dari Antara.

Menurut Chairuman yang saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota DPR itu seluruh prosedur sudah dilakukan. "Sudah sesuai dengan langkah-langkah dan aturannya."

Sementara terkait dengan aliran dana, Chairuman mengaku sudah mengonfirmasikannya dalam pemeriksaan sebelumnya. "Itu (soal aliran dana) sudah pemeriksaan lalu," tambah Chairuman

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang hingga Rp247 miliar dengan rincian Rp206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura dan 3.036.715,64 dolar AS yang berasal dari perorangan dan korporasi.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Akibat perbuatan tersebut, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun, demikian berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto