Menuju konten utama

Adakah Masa Reses DPR Usai Pemilu, Berapa Lama & Sampai Kapan?

Kapan masa reses anggota DPR? DPR memiliki masa reses setelah Pemilu 2024, kapan dan berapa lama? Simak penjelasannya di sini.

Adakah Masa Reses DPR Usai Pemilu, Berapa Lama & Sampai Kapan?
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) memimpin rapat saat rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Terdapat masa Reses DPR RI setelah pelaksanaan pemilu yang berlangsung pada 14 Februari lalu. Reses adalah saat anggota DPR bekerja di luar gedung dan fokus menjumpai konstituen di daerah pemilihannya.

Konstituen merujuk pada kelompok atau masyarakat yang secara umum diwakili atau dilayani oleh seorang pejabat atau lembaga tertentu.

Masa reses merupakan periode di mana anggota Dewan, baik DPR maupun DPRD, bekerja di luar gedung legislatif dan fokus menjumpai konstituen di daerah pemilihannya.

Masa reses ini memiliki peran penting sebagai waktu di mana anggota DPR dapat menjalankan tugasnya di dapil (daerah pemilihan) masing-masing.

Apa Agenda Reses DPR?

Kegiatan Reses bertujuan untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta melaksanakan fungsi pengawasan dari anggota DPR serta menjaga hubungan antara pemilih dan perwakilan politik karena merupakan aspek penting dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, reses merupakan mekanisme penting yang memungkinkan anggota DPR menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan rakyat, mendengarkan serta menyerap aspirasi masyarakat di tingkat daerah.

Selama masa reses, anggota Dewan melakukan kunjungan kerja baik secara perseorangan maupun berkelompok di mana mereka bertemu dengan konstituen, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya.

Aktivitas ini merupakan bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen yang memungkinkan anggota Dewan memahami kebutuhan dan harapan rakyat yang mereka wakili.

Dalam pelaksanaannya, ada tahapan tertentu yang dilalui selama masa reses, seperti rapat Badan Musyawarah untuk membahas jadwal dan lokasi reses, penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD, masa tugas reses itu sendiri, dan rapat laporan reses.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota DPR selama masa reses sebagaimana menurut pernyataan Anggota Bawaslu Puadi yang dilansir dari laman Bawaslu.

Dalam kegiatan Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/9/2023), Fuadi menjelaskan bahwa masa reses tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu, dan kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.

Artinya, meskipun masa reses memberikan kesempatan bagi anggota Dewan untuk berinteraksi dengan konstituen, tetap diperlukan batasan dan etika dalam menjalankan kegiatan tersebut untuk menjaga netralitas dan integritas proses politik.

Jadwal Masa Reses DPR RI Tahun 2024 Usai Pemilu Sampai Kapan?

Masa reses DPR RI untuk tahun sidang 2023-2024 berlangsung mulai Rabu (7/2/2024), hingga Senin (4/3/2024) mendatang.

Pernyataan tersebut diumumkan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III pada Selasa (6/2/2024).

Selama masa reses, anggota DPR akan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya, dan melaksanakan berbagai tugas terkait dengan fungsi perwakilan dan pengawasan.

Pada masa reses itu juga, sejumlah agenda DPR yang tertunda, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, akan dilanjutkan pada rapat paripurna selanjutnya setelah masa reses berakhir.

Baca juga artikel terkait MASA RESES DPR atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra