Menuju konten utama

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Meski Tolak Teken Setia Pada Pancasila

Abu Bakar Ba’asyir juga menolak membubuhkan tanda tangan terhadap poin “setia pada Pancasila.”

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Meski Tolak Teken Setia Pada Pancasila
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengatakan, kliennya mendapat penawaran bebas tanpa syarat dari pemerintah.

Kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradata mengatakan, pembebasan yang ditawarkan Yusril Ihza Mahendradata selaku pengacara Presiden Joko Widodo adalah pembebasan tanpa syarat.

Terkait dengan langkah Ba'asyir yang menolak menandatangani peraturan setia kepada Pancasila sebagai salah satu syarat wajib bebas, menurut Mahendradata hal itu tidak berlaku.

Pasalnya, kewajiban tersebut adalah bagian dari syarat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara pembebasan yang ditawarkan Yusril kepada Ba'asyir bukan bagian dari Kemenkumham, tetapi langsung dari Presiden Jokowi.

“Dokumen pelaksanaan pembebasan bersyarat itu diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Jadi peraturan presiden itu bisa mengesampingkan peraturan menteri. Saya pikir itu wajar, semua orang tahu,” kata Mahendradata di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Atas dasar itu, kata Mahendradata, Ba'asyir bisa menolak untuk menandatangani satu dokumen utuh yang berisikan macam-macam persyaratan bebas.

Dalam poin satu dan dua, Ba’asyir seharusnya diwajibkan untuk menandatangani pengakuan bahwa dia tidak akan mengulangi kejahatan terorisme seperti yang dituduhkan padanya. Selain itu, Ba'asyir juga diminta untuk mengaku bersalah. Namun, dua poin itu ditolak oleh Ba’asyir.

Mahendradata mengatakan Ba'asyir tidak pernah terlibat dalam seluruh aktivitas terorisme. Dalam kasus bom Bali, kata dia, Ba’asyir juga tidak terbukti terlibat. Namun, Ba'asyir kemudian tertangkap karena kasus lain, yakni soal pendanaan latihan teroris.

Dalam poin lainnya, Ba’asyir juga menolak membubuhkan tanda tangan terhadap poin “setia pada Pancasila.” Mahendradata menyatakan bahwa hal ini terjadi karena Ba’asyir tidak mendapat penjelasan yang cukup dari Yusril

Yusril mengatakan Pancasila sama dengan Islam, oleh sebab itu Ba’asyir tetap bersikukuh memilih setia pada Islam.

“Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila itu perlu saya jelaskan yang ustaz tak mau tandatangani itu satu ikatan dokumen macam-macam. Termasuk yang paling penting adalah berjanji tidak mengakui perbuatan yang pernah dilakukannya. Sampai sekarang juga ustaz tidak mau mengaku sebagai aktor intelektual dan penyandang dana dari latihan militer di Aceh,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto