tirto.id - Inspektorat Khusus Polri telah meminta keterangan 97 personel yang diduga berkelindan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sudah selesai (periksa) 97 (orang). Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik profesi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Lantas dalam problem menghalangi penyidikan (obstruction of justice) matinya Yosua, hingga saat ini Komisi Kode Etik Polri memutuskan tujuh tersangka. Berikut tersangka obstruction of justice kasus kematian Yosua:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
4. Kombes Pol Agus Nurpatria
5. AKBP Arif Rachman Arifin
6. Kompol Baiquni Wibowo
7. Kompol Chuck Putranto.
Dedi menambahkan, berkas perkara ketujuh orang tersebut bakal dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pekan depan. Lalu jaksa peneliti akan menganalisis dokumen itu, dan bila ada kekurangan maka jaksa akan memberitahukan kepada penyidik Polri.
"Itu kewenangan jaksa penuntut, apakah berkas ini ada yang kurang, ada yang perlu disempurnakan, nanti jaksa akan meneliti. Kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21," ujar dia.
Dari 97 orang, 35 di antaranya diduga melanggar etik dalam pengungkapan perkara Yosua; kemudian dari 35 orang itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky