Menuju konten utama

7.000 Warga Yogyakarta Belum Rekam Data E-KTP

Sebanyak 7.000 warga Yogyakarta dilaporkan belum melakukan perekaman data kependudukan untuk KTP elektronik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah meminta RT/RW untuk melakukan penyisiran data

7.000 Warga Yogyakarta Belum Rekam Data E-KTP
(ilustrasi) Seorang warga melakukan rekam data sidik jari saat mengurus pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (19/9). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Warga Kota Yogyakarta yakni sekitar 7.000 yang wajib memiliki kartu tanda penduduk, diketahui belum melakukan perekaman data kependudukan dengan berbagai alasan.

"Hingga awal Oktober, masih ada 7.000 warga atau sekitar dua persen dari total wajib KTP di Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (13/10/2016).

Menurut Sisruwadi, jumlah tersebut tidak terlalu banyak dibanding warga Kota Yogyakarta yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang mencapai sekitar 312.000 orang.

Sisruwadi menyebut, ada beberapa penyebab warga belum melakukan perekaman data kependudukan di antaranya, sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan, bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota namun tetap memegang KTP Kota Yogyakarta.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah meminta RT/RW untuk melakukan penyisiran data dan melaporkan hasil penyisiran yang dilakukan ke pemerintah,” ungkap Sisruwadi.

Jika penduduk tersebut sedang bekerja atau menempuh pendidikan di luar Kota Yogyakarta, maka perekaman dapat dilakukan di tempat domisilinya saat ini. Begitu pula dengan warga dari luar Kota Yogyakarta yang berdomisili di Kota Yogyakarta dapat melakukan perekaman data di Kota Yogyakarta.

"Banyak yang melakukan perekaman data kependudukan. Biasanya ada 100 hingga 150 warga per hari yang melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta," katanya.

Selain warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, masih ada sekitar 6.000 keping kartu tanda penduduk elektronik yang belum diambil oleh pemiliknya. KTP elektronik itu berada di kecamatan. Sisruwadi mengatakan, pengambilan e-KTP di kecamatan tidak membutuhkan syarat yang berbelit-belit, tetapi cukup dengan membawa kartu keluarga asli atau fotocopy saja.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga meminta petugas di wilayah untuk mengecek terlebih dahulu KTP yang sudah ada apabila ada warga yang hendak melakukan perekaman data. "Mungkin saja, KTP elektronik mereka sudah tercetak namun belum sempat diambil," katanya.

Ia berharap, seluruh warga di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran untuk memiliki kartu tanda penduduk karena kartu tersebut bukan sekadar identitas warga namun memiliki fungsi lain.

Baca juga artikel terkait PEMBUATAN E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari