Menuju konten utama

50 Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Istana Negara, Ini Tuntutannya

Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

50 Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Istana Negara, Ini Tuntutannya
Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/2/2024).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Sebanyak 200.000 buruh akan melaksanakan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024) yang akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, merinci aksi akan digelar di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, hingga Mimika.

"Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/4/2024).

Iqbal menuturkan, sebanyak 50.000 buruh akan digelar di Jakarta, sekitar Istana Negara pada pukul 09.30–12.30 WIB. Said menuturkan terdapat dua tuntutan utama yang diserukan yaitu mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

Kemudian, terdapat sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," kata Said.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan. Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," ungkap Said.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin