Menuju konten utama

48 Kabupaten/Kota Belum Penuhi Syarat Menerima DAK Fisik

Masih terdapat sisa dana DAK Fisik sebanyak Rp2,2 triliun yang belum dicairkan karena terdapat 48 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat untuk menerima DAK Fisik pada triwulan I-2017.

48 Kabupaten/Kota Belum Penuhi Syarat Menerima DAK Fisik
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kiri) memimpin rapat terbatas membahas dana alokasi khusus (DAK) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat sekitar 48 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat untuk menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada triwulan I 2017. Kemenkeu baru mencairkan dana DAK sebanyak Rp15,4 triliun dari pagu tahap pertama sebesar Rp17,6 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, pada Kamis (13/4/2017). “Rinciannya sekaligus untuk 171 daerah Rp151,9 miliar dan reguler untuk 493 daerah Rp15,3 triliun,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut Boediarso, masih terdapat sisa dana sebanyak Rp2,2 triliun yang belum dicairkan karena terdapat 48 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat untuk menerima DAK Fisik pada triwulan I-2017.

“Sisanya Rp2,2 triliun untuk jumlah 48 daerah yang belum memenuhi [syarat]” ujarnya.

Sedangkan untuk pencairan dana desa pada triwulan I-2017, Boediarso menjelaskan telah disalurkan sebanyak Rp13,2 triliun dari pagu tahap pertama pencairan sebesar Rp36 triliun, atau terdapat sisa Rp22,9 triliun.

Berikut daftar daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik Triwulan I-2017:

  1. Sumatera Utara: Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga dan Kota Tanjung Balai.
  2. Riau: Kabupaten Indra Giri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.
  3. Jawa Barat: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang dan Kota Bekasi.
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Tegal.
  5. Jawa Timur: Kabupaten Jember.
  6. Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Timur.
  7. Kalimantan Timur: Kabupaten Penajem Paser Utara, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
  8. Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Tomohon.
  9. Sulawesi Selatan: Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Janeponto, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara dan Kota Makassar.
  10. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton Utara.
  11. NTB: Kota Mataram.
  12. NTT: Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sabu Rajua, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timur Tengah Selatan.
  13. Maluku: Kabupaten Maluku Barat Daya.
  14. Papua: Kabupaten Deiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Waropen.
  15. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah.
  16. Papua Barat: Kabupaten Monokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kota Sorong.
  17. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz