Menuju konten utama

4 Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Jakut Divonis 4-6 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp93,86 miliar.

4 Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Jakut Divonis 4-6 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, saat menghadapi sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara, divonis hukuman empat hingga enam tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys; Dirut PT Totalindo Investama Persada, Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

Pertama, Donald Sihombing divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan surat putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Kemudian, Indra Sukmono divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama empat bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta," ujar Hakim.

Kemudian, Saut Irianto divonis dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Lalu, Eko Wardoyo divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juga subsider empat bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti senilai Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.

Hakim Rios menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp93,86 miliar dengan memperkaya Donald senilai Rp11,99 miliar; Saut dan Eko masing-masing Rp2,4 miliar. Serta memperkaya PT Totalindo Eka Persada, Rp80,8 miliar.

Hakim Rios juga membacakan hal yang memberatkan bagi para terdakwa, yaitu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi