Menuju konten utama

4 Fraksi DPR Gulirkan Hak Angket Terkait Pengangkatan Ahok

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksi partainya akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus terkait masalah Ahok. Ia menduga bahwa keputusan Mendagri yang mengangkat Ahok telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4 Fraksi DPR Gulirkan Hak Angket Terkait Pengangkatan Ahok
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni fraksi PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat sepakat untuk menggulirkan hak angket terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kembali mengangkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksi partainya akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus terkait masalah Ahok. Ia menduga bahwa keputusan Mendagri yang mengangkat Ahok telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kebijakan ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur misalnya Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau," ujar Fadli di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/2/2017).

Senada dengan Fadli, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan fraksi lain mengenai penerapan hak angket tersebut dan berharap fraksi lain dapat bergabung.

"Sekarang setelah ini akan kita tanda tangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto juga mengatakan bahwa pihaknya sepakat ikut menggulirkan hak angket terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kami setuju gulirkan hak angket dan akan tanda tangani usulan tersebut," kata Yandri.

Yandri mengatakan Fraksi PAN merasa perlu mempertanyakan keputusan tersebut kepada pemerintah mengapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara padahal undang-undang tentang pemerintah daerah telah mengatur bahwa kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Sebagai pejabat publik yang merupakan panutan dan rujukan banyak orang, mengambil keputusan. Jadi kalau sudah terdakwa harus diberhentikan sesuai aturan UU Pemda," ujarnya.

"Ini kan hak yang dimiliki anggota DPR jadi kalau ada anggota yang berinisiatif menggunakan hak angket maka kita hormati. Usulan ini akan kami sampaikan ke Pimpinan DPR karena sudah lebih dari dua fraksi dan 25 anggota," lanjutnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan kesepakatannya untuk menerapkan hak angket dalam perkara pengangkatan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kami dari empat fraksi menilai diaktifkannya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, melanggar amanah undang-undang serta Peraturan KPU, sehingga kami mengusulkan hak angket," kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo.

Fandi menyebut keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2) sore jelas melanggar hukum.

"Ini jelas melanggar aturan UU dan Peraturan KPU, karena hari Sabtu masih hari kampanye dan Ahok menyandang status terdakwa," kata Fandi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan bahwa pihaknya juga akan ikut menggulirkan Hak Angket DPR terkait pengangkatan kembali Ahok menjadi gubernur meski berstatus sebagai terdakwa.

"Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal menyandang status terdakwa mengundang kontroversial di publik," kata Jazuli.

Menurut Jazuli, DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat mengenai pengangkatan kembali Ahok tersebut, dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan hak angket, hak untuk melakukan penyelidikan.

"Hak Angket ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujarnya.

Jazuli juga menyatakan, berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai bahwa pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menegaskan Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan Hak Angket DPR agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik.

Jazuli mengatakan pemberhentian sementara sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti dalam kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang.

"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan requisitor yang diajukan Jaksa di persidangan," ujarnya.

Ada 90 anggota DPR dari empat fraksi yang mengusulkan penerapan hak angket mengenai langkah Pemerintah mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto