tirto.id - 3.712 perusahaan di wilayah Provinsi Jambi belum membayar atau menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan total tunggakan iuran 3.712 perusahaan itu hingga periode Juli 2017 mencapai Rp24,8 miliar.
Ia juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan itu juga dapat dikenakan sanksi pidana.
"Masih banyak sekali perusahaan atau pengusaha yang mengabaikan hak pekerja dengan tidak membayarkan iuran kepesertaan, sehingga jika tidak dibayarkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan," kata Mayriwan Ekaputra di Jambi, Jumat (25/8/2017).
Dia melanjutkan, perusahaan yang seharusnya membayarkan iuran pekerjanya itu telah mengabaikan atau tidak menyetorkan iuran kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja masuk dalam konteks piutang.
"Seharusnya itu kewajiban perusahaan, tapi justru malah diabaikan dan tidak dibayarkan itu sebenarnya sudah masuk pidana," kata dia dikutip dari Antara.
Mayriwan juga mengaku menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna menagih piutang kepesertaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan itu.
Selain itu, BPJS Ketengakerjaan Jambi juga telah melimpahkan berkas kasus perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan kepada KPKNL Jambi.
"Karena ranah yang berkewenangan itu KPKNL yang memang lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penagihan dan nanti bisa sampai kepada penentuan tindak lanjutnya," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala KPKNL Jambi Anita Wihardeni mengatakan dalam penyelesaian tunggakan iuran peserta tersebut telah menerima sekitar 2.000 berkas kasus piutang negara.
"Berkas kasus piutang yang setoran macet diserahkan ke kita. Kemudian akan kita panggil pertama, ke-dua, ke-tiga hingga nantinya jika diabaikan akan dilakukan panggilan paksa," kata Anita.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto