Menuju konten utama

35 Ha Lahan Warga Kena Dampak Perluasan Runway Soetta

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Banten, menyebutkan lahan warga yang terkena dampak pembangunan landasan pacu (runway) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seluas 35 hektare. BNN mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang lahannya masih dipakai.

35 Ha Lahan Warga Kena Dampak Perluasan Runway Soetta
Pekerja melakukan pengerjaan pengelasan kerangka untuk kaca diproyek pembangunan terminal 3 ultimate bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. [Antara foto/Muhammad Iqbal]

tirto.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Banten, menyebutkan lahan warga yang terkena dampak pembangunan landasan pacu (runway) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) seluas 35 hektare. BNN mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang lahannya masih dipakai.

“Untuk pembangunan perluasan runway terminal tiga, total lahan warga Kota Tangerang yang terkena yakni seluas 35 hektare. Sedangkan yang paling luas yakni di Kabupaten Tangerang mendapai 170 hektare,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar di Tangerang, Senin (21/3/2016).

Menurut Himsar, BPN Kota Tangerang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dan penugasan dari kepala kantor wilayah (Kakanwil) untuk melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap lahan warga yang terkena dampak perluasan runway 3.

Saat ini, lanjut dia, BPN sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang lahannya terpakai. Lahan tersebut terletak di dua kelurahan yakni Kelurahan Selapanjang dan Kelurahan Benda.

Setelah tahapan sosialisasi, kata dia, maka BPN akan mulai melakukan pengukuran dan kemudian berkoordinasi dengan tim appraisal (penilaian) terkait pembayaran ganti rugi.

Himsar menambahkan, jika dalam proses sosialisasi tersebut akan menemui hambatan, mulai dari masalah harga hingga mempertahankan lahan peninggalan. Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya akan menemui kesepakatan seperti halnya pembebasan lahan untuk rel kereta bandara.

Mengenai adanya warga melakukan pembangunan rumah di lahan yang akan dibangun, Himsar menuturkan hal itu akan menjadi kewenangan tim appraisal dan Pemkot Tangerang. Pasalnya, lanjut dia, Pemkot Tangerang yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga tak bisa sembarangan membangun.

“Untuk hal itu, kami serahkan kepada tim penilai harga,” kata dia.

PT Angkasa Pura II sebelumnya menegaskan jika pembebasan lahan untuk perluasan runway 3 akan menggunakan 2.600 bidang tanah dan ditargetkan akhir tahun 2016 selesai. (ANT)

Baca juga artikel terkait BPN KOTA TANGERANG atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz