Menuju konten utama

2 Polisi di Jambi Lakukan Pemerkosaan di Kebun Kopi dan Indekos

Kedua anggota polisi tersebut telah menjalani sidang etik di Propam Polda Jambi.

2 Polisi di Jambi Lakukan Pemerkosaan di Kebun Kopi dan Indekos
Ilustrasi Polisi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Jambi membenarkan adanya dua anggota polisi yang terlibat melakukan pemerkosaan kepada perempuan berusia 18 tahun berinisial C. Kedua anggota tersebut adalah Bripda NIR selaku anggota Polda Jambi dan Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyatakan kedua anggota tersebut sudah dilakukan penahanan saat ini.

"Saat ini dua orang anggota ditahan di pidana umum," kata Erlan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (2/2/2026).

Erlan mengemukakan proses etik di Propam Polda Jambi juga berjalan beriringan dengan proses pidana. Kedua anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun akan menjalani sidang etik.

"Iya saat ini sedang proses dan segera akan disidangkan ya keduanya," ujar Erlan.

Dalam kasus pemerkosaan ini, terdapat dua pelaku lainnya dari masyarakat sipil. Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku dan akhirnya membuat laporan ke Polda Jambi.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 14 November 2025 di kebun kopi dan Arizona, Kota Jambi. Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah usai dari rumah salah satu temannya.

Tersangka I kemudian menyatakan kepada korban akan menjemputnya dan mengantarkan pulang. Ketika di perjalanan bersama korban, tersangka I mengarahkan mobilnya ke kebun kopi dan sudah ada tiga pelaku lain yang kemudian memperkosanya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos bernama Arizona dan kembali diperkosa oleh dua anggota polisi. Kondisi korban pun mengalami trauma mendalam hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto