Menuju konten utama

10 Orang di Timika jadi Tersangka Perusakan dan Kepemilikan Senpi

Kepolisian menetapkan 10 orang di Timika menjadi tersangka perusakan dan kepemilikan senjata api.

10 Orang di Timika jadi Tersangka Perusakan dan Kepemilikan Senpi
Petugas kepolisian dan TNI melakukan penjagaan saat massa aksi menutup jalan di Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/pras.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan ada 34 orang di Timika yang sempat diperiksa karena diduga melakukan perusakan dan melanggar aturan kepemilikan senjata api saat terjadi aksi massa di kota tersebut pada pekan ini.

Asep mengatakan proses pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut dilakukan oleh Polres Timika. Satu orang juga kedapatan membawa parang.

"Setelah diperiksa, ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (23/8/2019).

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, kata Asep, motif para tersangka itu masih diselidiki.

"Yang jelas, [tersangka] merusak rumah dan fasilitas umum lainnya. Mereka tidak punya pimpinan atau koordinator lapangan. Kemudian berkembang jadi aksi yang merusak, juga melawan petugas ketika penangkapan," ujar Asep.

Dia menambahkan polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan senjata api rakitan dalam unjuk rasa di depan kantor DPRD Mimika, Papua terjadi pada 21 Agustus 2019 lalu. Demo yang semula berjalan damai itu berujung ricuh dan massa sempat melempari Gedung DPRD Mimika dengan batu.

Situasi di Papua dan Papua Barat memang bergolak pada pekan ini karena gelombang protes massa merebak di sejumlah daerah. Aksi ribuan massa berbagai kota di dua provinsi itu dilakukan untuk memprotes persekusi dan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Persekusi dan diskriminasi rasial itu terjadi saat massa ormas dan aparat mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada pekan kemarin. Bahkan, 43 penghuni asrama mahasiswa Papua di Surabaya sempat dibawa ke Mapolres Surabaya meski kemudian dilepas pada, Sabtu tengah malam (17/8/2019).

Persekusi, intimidasi dan diskriminasi rasial terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya itu dipicu oleh rusaknya tiang bendera merah-putih di depan asrama. Adapun pelaku perusakan tiang bendera itu hingga kini belum diketahui.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom