Menuju konten utama

10 Aturan Baru Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan tujuh RPOJK (Rancangan POJK) dan tiga RSEOJK (Rancangan SEOJK) pada semester kedua tahun ini.

10 Aturan Baru Pasar Modal
Ilustrasi. Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 10 aturan terkait pasar modal pada semester kedua 2016 ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK).

"Ada tujuh RPOJK (Rancangan POJK) dan tiga RSEOJK (Rancangan SEOJK) yang saat ini masih dibahas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Adapun tujuh RPOJK tersebut antara lain tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik, tentang Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Sementara itu, tiga RSEOJK antara lain tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, dan tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.

Pada semester satu tahun ini, OJK sendiri sudah menerbitkan 8 aturan di bidang pasar modal yang terdiri dari lima POJK, dua SEOJK, dan 1 SE Dewan Komisioner.

Lima POJK tersebut antara lain POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman bagu Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE Kontrak Investasi Kolektif, POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan penawaran umum di pasar modal, POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Perdagangan Efek, dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sedangkan dua SEOJK antara lain SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.

Satu SE Dewan Komisioner yaitu SEDK No. 1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini