Menuju konten utama

Zumi Zola Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Zumi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.55 WIB dan keluar sekitar pukul 17.33 WIB.

Zumi Zola Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Gubernur Jambi Zumi Zola tak banyak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018). Zumi yang mengenakan batik warna warni itu tidak mau berbicara mengenai pemeriksaannya.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.55 WIB dan keluar sekitar pukul 17.33 WIB. Zumi pun enggan mengomentari tentang kemunculan namanya dalam dakwaan tiga tersangka sebelumnya.

"Bicara sama lawyer saya aja ya. Terima kasih," kata Zumi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Zumi diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka setelah ditetapkan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada Jumat (2/2/2018) lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra